Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Beli Emas Imitasi untuk di Gadai, Pelaku PT Asli Gadai Sejahtera Diamankan Polisi

badge-check


					Kapolresta Tanjungpinang ketika mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera, Selasa (16/4/2024). Perbesar

Kapolresta Tanjungpinang ketika mengungkap kasus penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera, Selasa (16/4/2024).

TANJUNGPINANG (HK) — Dua tersangka penyalahgunaan jabatan di PT Asli Gadai Sejahtera diamankan oleh Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Tersangka tersebut berinisial D.O.T (33), selaku Kepala Cabang, dan T.S (31), Security PT Asli Gadai Sejahtera, diduga melakukan pengajuan 80 berkas dari tahun 2022 hingga 2023.

Kedua pelaku juga diduga menggunakan 24 lembar KTP nasabah fiktif tanpa izin dan jaminan emas palsu.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H Ompusunggu, menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Peran seorang Security adalah sebagai pengumpul KTP, sementara Kepala Cabang bertugas memeriksa kadar emas,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (16/4/2024).

Ompusunggu juga menjelaskan bahwa tersangka membeli barang-barang imitasi dan menggadaikannya ke PT Asli Gadai Sejahtera.

Cara yang dilakukan D.O.T dan T.S adalah dengan membeli emas imitasi terlebih dahulu, kemudian menggadainya di PT Asli Gadai Sejahtera menggunakan KTP nasabah kerabat keduanya.

“Kerugian yang dialami mencapai Rp900 juta dengan 80 surat bukti gadai diamankan. Motif pelaku adalah untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Kombes Pol H Ompusunggu.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal Penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHP) dan/atau Penggelapan (Pasal 372 KUHP) dan/atau Penipuan (Pasal 378 KUHP) Juncto Penyertaan Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (r/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI