TANJUNGPINANG (HK) Nama inisial oknum wartawan di Tanjungpinang berinisial J alias JL memang sudah tidak asing lagi, khususnya dilingkungan jurnalis di wilayah ini

Namun sepak terjangnya di dunia jurnalis akhirnya terpaksa tersendat setelah ia ditangkap Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang bersama rekannya seorang oknum pegawai di bandara Tanjungpinang berinisial Y pada Selasa  22 April 2025, sekira pukul 14.10 WIB.

“Pengungkapan kasus berawal penangkapan tersangka Y di Parkiran Wisma Pesona di Jalan D.I. Panjaitan KM. 8 Kelurahan Air Raja Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang Provinsi Kepulauan Riau,”kata Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi melalui Kasatres Narkoba AKP Lajun Siado Rio Sianturi kepada awak media, Sabtu (26/04/2025)

AKP Lajun mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula pada Selasa 22 April 2025, sekira pukul 14.10 WIB, di Wisma Pesona, saat Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan Penangkapan terhadap seorang Laki-laki inisial Y.

“Penangkapan dilakukan sehubungan adanya informasi seorang laki laki tersebut di duga memiliki, menguasai Narkotika 1 (satu) paket berisi Kristal diduga Narkotika jenis Sabu & 1 (satu) butir Tablet berlogo MAYBACH warna Merah Muda diduga Narkotika Jenis Ekstasi,”jelas Kasat

Kemudian lanjutnya,  tim melakukan pengembangan dan mengamankan seorang laki-laki dewasa inisial J
Dr Sdr J diamankan 1 (satu) unit Handphone dan Buku rekening BCA

“Adapun saat penangkapan tersangka Y, didapati 1 (satu) paket berisi Kristal diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik klip dengan berat kotor 1,11 gram, juga
1 (satu) butir Tablet berlogo MAYBACH warna Merah Muda diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman Jenis Ekstasi dibungkus plastik klip dengan berat kotor 0,56 gram,”jelasnya.

Disamping itu juga ditemukan barang bukti berupa seperangkat alat hisab sabu/bong, termasuk 1 (satu) unit Handphone dan 1 (satu) unit Sepeda Motor merk HONDA SCOOPY warna putih.

“Sedangkan dari tersangka J alias JL (oknum wartawan) didapati barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna Fantasy Silver beserta kartu didalamnya, 1 (satu) buah Buku Tabungan BANK BCA,” ungkapnya.

Lebih lanjut AKP Lajun menjelaskan, bahwa pengakuan dari dua tersangka tersebut mendapat narkoba untuk di konsumsi secara bersama-sama.

“Hasil tes urine didapati kedua tersangka positif menggunakan narkoba,. Kemudia, keduanya juga mengaku merupakan pemakai aktif mengkonsumsi narkoba,”papar AKP Lajun

Atas perbuatannya, juar Kasatres Narkoba Polresta Tanjungpinang ini, kedua tersangka dapat dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolresta Tanjungpinang guna proses hukum lebih lanjut. Hingga saat ini, tim juga masih terus mendalami dan memburu tersangka L yang diduga sebagai pamasoknarkoba tersebut,”pungkasnya. (nel)

Share.
Leave A Reply