Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Bea Cukai Batam Ungkap Kasus Penyelundupan Minuman Beralkohol

badge-check


					Minuman beralkohol ilegal asal Singapura dimana estimasi nilai barang sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri Perbesar

Minuman beralkohol ilegal asal Singapura dimana estimasi nilai barang sebesar Rp4,59 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp3,8 miliar. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

BATAM (HK) — Bea Cukai Batam bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus penyelundupan minuman beralkohol ilegal asal Singapura di Kawasan Buana Central Park Batam pada tanggal 25 Januari 2024.

Estimasi nilai barang yang ditemukan dalam kontainer tersebut mencapai Rp4,59 miliar dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.

Kronologi kasus dimulai dari informasi Kantor Pusat Bea Cukai tentang rencana pengiriman MMEA dari Singapura ke Batam menggunakan kontainer pada bulan Januari 2024.

Tim Bea Cukai Batam melakukan pendalaman terhadap informasi tersebut dan mencurigai satu kontainer dengan nomor LEGU4500028/40″ yang diangkut oleh kapal kargo dari Singapura, tiba di Pelabuhan Bintang 99 Batam pada tanggal 23 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.

Berdasarkan manifest kapal, kontainer tersebut dilaporkan membawa barang dengan label “Rio Sparkling”.

Petugas melakukan pengawasan terhadap kontainer tersebut sejak diturunkan dari kapal hingga ditimbun di pelabuhan, menunggu proses pengeluaran barang.

Pada tanggal 25 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menerima dokumen PPFTZ-01 dan SPPB atas kontainer “Rio Sparkling” dari agen suruhan TS. Namun, dokumen tersebut diduga palsu.

Tim Bea Cukai mengikuti kontainer tersebut hingga berhenti di depan gudang PT BOS di Kawasan Industri Buana Central Park. Pemeriksaan langsung dilakukan dan ditemukan minuman “Rio Sparkling” bersama dengan minuman beralkohol lainnya.

Penahanan A dan TS sejak Februari lalu dan saat ini kedua tersangka ditahan di Polresta Barelang. Foto: Arianita/HarianHaluanKepri

Tim Bea Cukai melakukan penindakan dengan membawa kontainer tersebut ke tempat penimbunan pabean Tanjung Uncang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 24.360 botol MMEA merek “RIO COCKTAIL”, 6.000 botol MMEA merek “QINGHAIHU”, 384 botol MMEA merek “JOHNNIE WALKER”, dan 120 botol MMEA merek “MACALLAN”.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Batam, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana di bidang kepabeanan dan cukai. Penyelidikan ditingkatkan, dan dua tersangka, A sebagai pemilik barang dan TS sebagai pemalsu dokumen, ditahan.

Bea Cukai Batam berhasil melakukan 907 penindakan sepanjang tahun 2023 hingga saat ini, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp17,097 miliar.

Kepala KPU Bea Cukai Batam, Rizal, mengucapkan terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kerjasama dari instansi terkait, terutama kepolisian, TNI, dan kejaksaan dalam pengawasan barang ilegal di kawasan bebas Batam. (nita)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM