Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3,1 M

badge-check


					Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal hasil penindakan Senilai Rp3,1 M Perbesar

Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal hasil penindakan Senilai Rp3,1 M

BATAM (HK) — Bea Cukai Batam musnahkan barang ilegal hasil penindakan berupa kasur bekas, pakaian bekas, perabotan rumah tangga yang sudah tidak layak digunakan lagi, peralatan elektronik, hingga sparepart mesin atau kendaraan senilai Rp. 3,1 miliar.

Barang-barang itu hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2014 sampai 2023. Pemusnahan itu dilaksanakan di PT Desa Air Cargo, Nongsa Kota Batam pada Kamis (14/9/2023).

“Pemusnahan kali ini merupakan pemusnahan sebagian barang hasil penindakan Bea Cukai Batam selama tahun 2014 hingga 2023 dengan nilai barang yang dimusnahakan diperkirakan mencapai Rp3.130.744.809,” kata kata Kepala Bea Cukai Batam, Ambang Priyonggo.

Dikatakannya, pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dilakukan dengan cara dibakar dengan mesin incinerator dan dihancurkan dengan mesin penghancur, baik mesin shredding, crushing serta pressing.

Barang yang dimusnahkan ini adalah BMMN yang telah mendapatkan keputusan dari Menteri Keuangan untuk dimusnahkan. Pemusnahan BMMN ini merupakan kegiatan yang rutin dilakukan yang bertujuan untuk menghilangkan fungsi utama dari barang tersebut agar tidak bisa lagi dimanfaatkan oleh siapapun.

“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan,tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” ujarnya.

Sebagai wujud sinergi dan kolaborasi yang baik, acara pemusnahan turut dihadiri oleh Direktorat Jenderal
Pajak Kepulauan Riau, KPKNL Batam, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Batam, Badan Pengusahaan (BP) Batam, Polresta Barelang, dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kota Batam.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam merupakan bukti komitmen Bea Cukai bahwa Bea Cukai serius dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

K”egiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM