BATAM (HK) – Bea Cukai Batam berhasil melakukan penindakan terhadap calon penumpang pesawat Lion Air yang kedapatan membawa 455 (empat ratus lima puluh lima) handphone bekas di tengah lonjakan arus mudik penumpang menjelang libur Natal 2023 dan tahun baru 2024. Ratusan handphone tersebut terdiri dari berbagai macam seri dengan merek Apple iPhone.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M. Rizki Baidillah, menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada Rabu (27/12/2023).
“Petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang yang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim tujuan Bandara Soekarno-Hatta,” jelasnya.
Setelah dilakukan pendalaman oleh Tim Intelijen, ditemukan 2 (dua) orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373 berinisial MZ dan LNH yang akan membawa handphone tersebut. Sehingga, dilakukan penelitian lebih lanjut.
“Tim Intelijen mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ dan LNH karena menerima tas dan koper yang dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim dan langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8,” ungkapnya.
Atas informasi tersebut, kemudian petugas melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang dibawa oleh inisial MZ dan LNH. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan 2 koper dan 2 tas ransel berisi HP dengan merek iPhone
Pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (r/cw03)