BATAM (HK) – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan yakni sebuah kontainer yang diduga berisi beberapa sparepart motor gede (moge) Harley Davidson milik pengusaha di Batam berhasil disita petugas di pelabuhan.
“Penindakan tersebut betul ada, tapi saya mau memastikan barang yang ditegah apakah memang unit Harley (Harley Davidson) atau hanya spare parts Harley,” kata Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Bea Cukai Batam, Evi Octavia, Rabu (12/6/2024).
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa kontainer tersebut berisi barang campuran, termasuk beberapa sparepart Harley Davidson.
Namun, Evi belum dapat merinci secara detail barang-barang diduga ilegal yang ada dalam kontainer tersebut karena proses pemeriksaan masih berlangsung.
“Belum dapat saya sampaikan, karena saya harus memastikan dulu barang hasil penindakan tersebut,” tegasnya.
Saat ini, kontainer yang diduga berisi beberapa unit moge Harley Davidson tersebut diamankan di Gudang Bea Cukai Batam di Tanjung Uncang, Kota Batam, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Upaya penyelundupan barang ilegal, termasuk kendaraan mewah seperti Harley Davidson, bukan hal baru di Batam. Sebagai kota dengan status Free Trade Zone (FTZ), Batam menjadi tempat yang rentan terhadap aktivitas penyelundupan.
Bea Cukai Batam terus meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan barang yang masuk melalui pelabuhan untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal.
Pencegahan kontainer diduga berisi Harley Davidson ilegal ini menjadi bukti keseriusan Bea Cukai Batam dalam menegakkan hukum dan menindak praktik penyelundupan.
Jika terbukti barang yang disita merupakan Harley Davidson ilegal, maka pemilik barang akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bea Cukai Batam akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas untuk mengungkap jaringan penyelundupan yang terlibat.
Sumber: MetroTV News