BATAM (HK) – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam menetapkan satu tersangka di kasus penyeludupan tiga mobil sport tak berdokumen yang dititipkan di gudang PT SPL di kawasan Penuin, Nagoya.

“Satu orang laki-laki berinisial CDK ditetapkan tersangka. Dia ini keponakan si pemilik gudang,” jelas Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Rizki Baidillah, Senin (18/7/2022).

Disebutkan Rizki, tersangka CDK diamankan sejak Kamis (14/7/2022) dan dititipkan di Polsek Kawasan Pelabuhan Batam di Sekupang.

“CDK itu adalah orang yang didapati di gudang ketika menerima tiga mobil sport tak berdokumen itu. Sedangkan sopir yang mengantar mobil tersebut, kabur. Yang dititipkan ini tidak kenal sopir,” kata Rizki.

Menurutnya, CDK mengaku mengenal pengirim tiga mobil mewah seludupan itu. “CDK bilang kenal sama yang menitipkan tapi cuma bertemu beberapa kali dan sudah lama nggak ketemu,” ujarnya.

Dia mengaku masih mendalami informasi terkait pelaku pengirim mobil seludupan itu. “Kalau menyebut orang yang dikenal, berarti kan ada nomor telepon, ada nama dan sebagainya. Ini yang lagi kita dalami,” bebernya.

Sementara terhadap pemilik gudang di Penuin itu, Rizki masih enggan memberi inisial karena masih dalam proses pemeriksaan. “Pemilik gudang lagi dilakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini,” ucapnya.

Soal ketiga mobil sport yang diduga diseludupkan dari Singapura itu, Rizki mengatakan pihaknya juga masih mendalami.
“Yang saya sampaikan berdasarkan keterangan penangkap, saya nggak berani berspekulasi. Jadi dari kepolisian tidak menyebutkan sumber masuknya dari mana,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tiga unit mobil sport mewah di Batam yang diduga bodong diamankan oleh Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau (Kepri) karena melanggar kepabeanan.

Ketiga mobil berjenis sedan sportcars itu terdiri dari satu unit Honda Acura NSX dan dua unit Nissan Fairlady.

Kasubdit 1 Ditkrimsus Polda Kompol Farouq Oktora mengatakan, 3 unit mobil sport bodong ini diamankan pada Senin (11/7) sekira pukul 04.00 WIB di sebuah gudang wilayah Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

“Sebelumnya kita melihat ada 3 unit mobil sport yang sedang melaju di daerah Pinuin Kecamatan Lubuk Baja Kota Batam,” ujar Farouq pada Rabu (13/7) di Mapolda Kepri.

Dikatan Farouq dari pengejaran, tim berhasil mengamankan mobil sport tersebut di salah satu gudang kosong. “Mobil sport yang berasal dari negara Singapura tersebut berhasil kita amankan di sebuah gudang kosong yang mana gudang tersebut merupakan tempat penitipan sementara,” katanya.

Dijelasakannya, ketiga mobil sport tersebut baru saja keluar dari salah satu pelabuhan di Kota Batam. “Mobil sport dan pemilik gudang kita bawa ke Polda Kepri, kita lakukan pemeriksaan dan kasusnya akan kita limpahkan kepada Bea dan Cukai Batam,” tuturnya.

“Sementara itu, pengemudi mobil sport tersebut berhasil kabur saat melakukan pengejaran dan kita masih melakukan penyidikan terhadap pemilik mobil belum kita ketahui dan masih dilakukan penyidikan,” sambungnya. (btn/dam)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version