BINTAN (HK) — Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, meneruskan laporan temuan pelanggaran tindak pidana pemilu, dalam kasus sembako Baznas daerah itu terselip kartu nama caleg dari Partai Golkar, ke Polres setempat untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Ada empat orang diduga melanggar, kami sudah teruskan laporkannya, pada Kamis (25/1/2024) ke SPKT Polres Bintan sekitar pukul 12.00 WIB tadi,” sebut Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra pada Harian Haluan Kepri.
Lanjut Sabrima, pihak melakukan itu karena hasil penyidikan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang memutuskan kasus sembako Baznas Bintan, terselip kartu nama caleg dari Partai Golkar, sebagai pelanggaran tindak pidana pemilu.
“Empat orang yang dilaporkan itu hasil dari pleno Sentra Gakkumdu pada Rabu (24/1/2024) sore kemarin,” ujarnya.
Sabrima menyebutkan, keempat orang tersebut dengan inisial nama A, J, Y dan IG, namun pihanya enggan menyebutkan detail tentang empat orang tersebut.
“Mereka ini disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 523, dan 490 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Kita sudah serahkan ke Polres Bintan untuk penyidikannya,” ungkapnya.
Diketahui, Caleg DPRD Bintan dari partai Golkar, yang merupakan istri Sekda setempat itu, dengan nama Elyza Riani dari daerah pemilihan (dapil) 1, didugaan kampanye menggunakan anggaran negara.
Dugaan itu terjadi pada Selasa (5/12/2023), saat penyerahan bingkisan paket sembilan bahan pokok (sembako) di dapil 1 Kabupaten Bintan oleh Baznas daerah tersebut.
Bingkisan sembako tersebut berlabel Baznas Kabupaten Bintan, diberikan kepada masyarakat dengan hadiah sebuah kartu tanda pengenal caleg atas nama Elyza Riani dapil 1 Partai Golkar.
Bahkan dalam kasus itu, Bawaslu Bintan juga menetapkan Camat Teluk Bintan Indra Gunawan, dan Ketua RT 10 RW 05 Desa Bi ntan Buyu, Jupri terbukti melanggar netralitas ASN. (per).