BATAM (HK) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menemukan salah satu calon legislatif (Caleg) DPRD Kota Batam daerah pemilihan (Dapil) 7, Kecamatan Sekupang dan Belakang Padang berkampanye di masjid. Temuan itu didapati Bawaslu saat melakukan pengawasan pekan lalu.
“Ada temuan dari Bawaslu,” kata Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, Senin (18/12/2023).
Antonius mengatakan temuan Caleg DPRD Kota Batam dapil 7 yang berkampanye di masjid itu itu ditemukan kini tengah diproses lebih lanjut.
“Saat ini sedang berproses di penanganan pelanggaran dan sedang kita bahas bersama sentra Gakkumdu,” ujarnya.
Terpisah, Koordinator Bidang Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Batam, Syailendra Reza menerangkan temuan tersebut masih diproses.
Ia menyebut caleg yang berkampanye di masjid itu ditemukan oleh Panwascam Sekupang.
“Masih berproses (temuan), ini kita mau rapatkan. Yang menemukan itu Panwascam,” ujarnya.
Reza mengatakan temuan Panwascam Sekupang itu nantinya akan diproses selama 7 hari kerja sesuai aturan yang ada. Untuk hasil proses temuan itu akan diputuskan dalam pekan ini. “Insyaallah (putusan temuan) dalam seminggu ini ya,” ujarnya.
Sumber: DetikSumut