Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BATAM

Bawaslu-Satpol PP Batam Tertibkan APS Pemilu

badge-check


					Bawaslu dan Satpol PP Batam tertibkan aps pemilu yang melanggar aturan di Batam, Kepri (ANTARA/Jessica) Perbesar

Bawaslu dan Satpol PP Batam tertibkan aps pemilu yang melanggar aturan di Batam, Kepri (ANTARA/Jessica)

BATAM (HK) – Badan Pengawas Pemilu dan Satpol PP Kota Batam, Kepulauan Riau menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan di kota ini.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (P2H) Bawaslu Kota Batam Zainal Abidin di Batam, Rabu mengatakan dalam pelaksanaan penertiban APS melibatkan 27 panwascam, 90 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari TNI/Polri.

Ia menyampaikan pada pelaksanaan penertiban akan dilakukan secara berkala dimulai pada tanggal 25, 31 Oktober dan 3 November mendatang.

“Terkait penertiban ini, kami juga sudah sosialisasikan kepada parpol pada tanggal 23 Oktober di kantor Bawaslu Kota Batam. Kegiatan hari ini rangkaian sudah kita lakukan sosialisasi sebelumnya” kata Zainal.

Adapun tiga hal aps yang akan ditertibkan oleh Bawaslu dan Satpol PP, di antaranya APS yang melanggar Perda Kota Batam, aps yang bersifat ajakan baik verbal ataupun simbol serta aps yang dipasang di rumah ibadah, rumah sakit atau lingkungan sekolah.

Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam, Kepulauan Riau, mengingatkan partai politik peserta pemilu soal penggunaan alat peraga kampanye yang telah dipajang di berbagai lokasi, sebab saat ini belum memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Kota Batam Antonius Itolaha Gaho di Batam, Jumat, mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP setempat untuk melakukan penertiban jika ditemukan alat peraga yang berunsur kampanye.

“Hari ini kami surati kembali parpol peserta pemilu agar melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar ketentuan selambat-lambatnya tanggal 15 Oktober 2023,” kata Antonius.

Terkait hal tersebut, Bawaslu mengeluarkan surat imbauan terkait alat peraga sosialisasi yang melanggar aturan yang ditujukan pada seluruh peserta partai politik. 

Sumber: Antara News

Baca Lainnya

Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting

12 Desember 2024 - 16:00 WIB

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Trending di ANAMBAS