LINGGA (HK) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lingga menggelar kampanye anti-money politics secara masif. Bawaslu mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mencegah praktik politik uang yang dapat merusak integritas demokrasi.
“Bawaslu Lingga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan, dengan pesan utama Pemberi dan Penerima Politik Uang Sama-sama Dipidana,” kata Ketua Bawaslu Lingga, Fidya Asrina, Rabu (16/10/2024).
Dikatakan, kampanye ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik bahwa baik pemberi maupun penerima politik uang akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Bawaslu Lingga juga menekankan beberapa poin penting terkait sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016, disebutkan bahwa siapa pun yang dengan sengaja memberikan imbalan berupa uang atau barang kepada pemilih untuk memengaruhi suara mereka akan dijatuhi hukuman penjara paling lama 72 bulan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Bawaslu juga menggarisbawahi larangan untuk calon, partai politik, atau pihak lain yang menjanjikan atau memberikan uang untuk mempengaruhi hasil pemilihan. Selain itu, Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016 menegaskan bahwa pelaku money politics akan mendapatkan hukuman yang tegas.
“Bersama anggota lainnya, Zamroni, dan Ijuanda,terus berupaya menjalin komunikasi dengan masyarakat untuk memastikan Pilkada 2024 berjalan dengan jujur dan adil,” ucapnya.
Masyarakat Lingga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk pelanggaran money politics yang mereka temui selama proses Pilkada berlangsung. Laporan dapat langsung disampaikan ke Bawaslu untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bawaslu berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung secara bersih dan demokratis, serta terhindar dari praktik-praktik yang dapat mencederai proses pemilihan yang adil,” pungkasnya. (tir)