Menu

Mode Gelap
Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya PAW Ketua LAM Kepri  Raja Al Hafiz Gantikan Jabatan Abdul Razak Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat Seekor Buaya Muncul di Pesisir Pantai Desa Teluk Bakau Bintan, Polisi Ingatkan Masyarakat Waspada

BERITA TERKINI

Bawaslu Lingga Imbau Parpol Patuhi Prosedur dan Aturan

badge-check


					Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni Perbesar

Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga, Zamroni

LINGGA (HK) – Tahapan pencalonan anggota legislatif tinggal menghitung hari. Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, maka pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Mei 2023.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Zamroni menjelaskan bahwa, dalam proses pencalonan tersebut saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman bagi pengajuan bakal calon legislatif yang akan berlangsung sampai 30 April 2023 nanti.

Dalam proses pencalonan tersebut, kata Zamroni, Bawaslu Lingga berharap peserta pemilu supaya mentaati prosedur, dan aturan yang berlaku, selama tahapan pencalonan legislatif Pemilu 2024.

“Kami imbau partai politik (Parpol) untuk melakukan proses pengajuan dokumen persyaratan pencalonan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” kata Zamroni, Kamis (27/4).

Selain itu, sebut Zamroni, Bawaslu Lingga juga mendorong KPU agar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada parpol mengenai teknis pengajuan bakal calon, dan membuat help desk, agar memudahkan partai politik dalam berkoordinasi ataupun konsultasi.

Selain itu, tegasnya, Bawaslu juga mengimbau KPU Lingga agar mengambil tindakan cepat ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait persyaratan bakal calon, ataupun terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon legislatif, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, dalam Tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota, terdapat beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan terjadi. Antara lain ialah terkendalanya penggunaan silon, keabsahan dokumen syarat calon, tidak terpenuhinya 30 persen terhadap keterwakilan perempuan, serta pelaksanaan pengajuan dokumen persyaratan pencalonan yang melebihi batas waktu penyerahan.(tbn)

Baca Lainnya

Artotel Batam Ikuti Campaign Like A Lokal dan Makan Siang Apa Hari Ini

18 Januari 2025 - 23:57 WIB

Polsek Tanjungpinang Timur Pasang Plang Himbauan Waspada Kemunculan Buaya

18 Januari 2025 - 18:42 WIB

Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Sugiono beserta beberapa anggotanya saat memasang plang himbauan imbauan terkait kemunculan buaya disalah satu titik lokasi di Kelurahan Batu IX dan Waduk di jalan Srikaton Kampung Bangun Sari RT 03 RW 07 Kelurahan Pinang Kencana Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/01/2025)  

PAW Ketua LAM Kepri  Raja Al Hafiz Gantikan Jabatan Abdul Razak

18 Januari 2025 - 16:04 WIB

Ketua III LAM Kepri, Zamzami A. Karim didampingi sejumlah pengurus lainnya dalam konferensi pers terkait PAW Ketua LAM Kepri, berlangsung di Gudang LAM Balai Adat Seri Indera Sakti Kawasan Taman Gurindam 12 Kota Tanjungpinang, Sabtu (18/01/2025).

Banjir Rob Landa Tanjungpinang, Polisi Siapkan Dapur Umum Bantu Warga Terdampak

18 Januari 2025 - 11:35 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani Dengarkan Langsung Keluhatan Masyarakat dallam Jumat Curhat

17 Januari 2025 - 17:07 WIB

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, saat melaksanakan kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat Desa Teluk Sasah pada Jumat (17/1/2024).
Trending di BERITA TERKINI