LINGGA (HK) – Tahapan pencalonan anggota legislatif tinggal menghitung hari. Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor 10 Tahun 2023, tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota, maka pengajuan bakal calon akan dilaksanakan pada tanggal 1-14 Mei 2023.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lingga, Zamroni menjelaskan bahwa, dalam proses pencalonan tersebut saat ini sudah memasuki tahapan pengumuman bagi pengajuan bakal calon legislatif yang akan berlangsung sampai 30 April 2023 nanti.
Dalam proses pencalonan tersebut, kata Zamroni, Bawaslu Lingga berharap peserta pemilu supaya mentaati prosedur, dan aturan yang berlaku, selama tahapan pencalonan legislatif Pemilu 2024.
“Kami imbau partai politik (Parpol) untuk melakukan proses pengajuan dokumen persyaratan pencalonan DPRD kabupaten/kota, sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang berlaku,” kata Zamroni, Kamis (27/4).
Selain itu, sebut Zamroni, Bawaslu Lingga juga mendorong KPU agar melakukan sosialisasi-sosialisasi kepada parpol mengenai teknis pengajuan bakal calon, dan membuat help desk, agar memudahkan partai politik dalam berkoordinasi ataupun konsultasi.
Selain itu, tegasnya, Bawaslu juga mengimbau KPU Lingga agar mengambil tindakan cepat ketika mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait persyaratan bakal calon, ataupun terdapat keragu-raguan terhadap dokumen persyaratan bakal calon legislatif, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagaimana diketahui, dalam Tahapan pencalonan DPRD kabupaten/kota, terdapat beberapa potensi permasalahan yang kemungkinan terjadi. Antara lain ialah terkendalanya penggunaan silon, keabsahan dokumen syarat calon, tidak terpenuhinya 30 persen terhadap keterwakilan perempuan, serta pelaksanaan pengajuan dokumen persyaratan pencalonan yang melebihi batas waktu penyerahan.(tbn)