BINTAN (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus bantuan paket sembako Baznas terselip kartu nama Calon legislatif (Caleg) yang merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda) daerah itu.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyebutkan, dalam proses klarifikasi temuan pelanggaran pemilu pemberian sembako Baznas tersebut, pihaknya menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pidana pemilu sebagaimana tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017.
“Dalam prosesnya, kami menemukan keterangan baru yang mengarah ke dugaan tindak pidana pemilu dan sudah kami registrasi ke Sentra Gakkumdu pada Jumat (5/1) kemarin,” sebut Sabrima kepada harianhaluankepri.com pada Senin (8/1/2024).
Sekarang lanjut Sabrima, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
“Temuan ini sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 7 tahun 2017. Kemudian, barang bukti sembako utuhnya sudah kami amankan,” katanya.
Sabrima mengatakan, selain dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dalam kasus sembako Baznas Bintan, juga telah diputus yakni menyangkut netralitas ASN dan lembaga desa.
“Untuk temuan pelanggarannya soal netralitas ASN, yang diduga dilakukan salah seorang camat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), rekomendasinya sudah kami tembuskan ke KASN dan Dinas PMD Bintan,” tutupnya. (Per).