Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bawaslu Bintan Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, pada Kasus Batuan Sembako Baznas Terselip Kartu Nama Istri Sekda daerah itu

badge-check


					Bawaslu Bintan Temukan Dugaan Tindak Pidana Pemilu, pada Kasus Batuan Sembako Baznas Terselip Kartu Nama Istri Sekda daerah itu Perbesar

BINTAN (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bintan, menemukan dugaan tindak pidana pemilu dalam kasus bantuan paket sembako Baznas terselip kartu nama Calon legislatif (Caleg) yang merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda) daerah itu.

Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra menyebutkan, dalam proses klarifikasi temuan pelanggaran pemilu pemberian sembako Baznas tersebut, pihaknya menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana pidana pemilu sebagaimana tertuang dalam undang-undang 7 tahun 2017.

“Dalam prosesnya, kami menemukan keterangan baru yang mengarah ke dugaan tindak pidana pemilu dan sudah kami registrasi ke Sentra Gakkumdu pada Jumat (5/1) kemarin,” sebut Sabrima kepada harianhaluankepri.com pada Senin (8/1/2024).

Sekarang lanjut Sabrima, proses penanganan dugaan tindak pidana pemilu itu dilakukan oleh Sentra Gakkumdu baik dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.

“Temuan ini sudah memenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang 7 tahun 2017. Kemudian, barang bukti sembako utuhnya sudah kami amankan,” katanya. 

Sabrima mengatakan, selain dugaan tindak pidana pemilu, dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya dalam kasus sembako Baznas Bintan, juga telah diputus yakni menyangkut netralitas ASN dan lembaga desa.

“Untuk temuan pelanggarannya soal netralitas ASN, yang diduga dilakukan salah seorang camat dan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), rekomendasinya sudah kami tembuskan ke KASN dan Dinas PMD Bintan,” tutupnya.  (Per). 

Baca Lainnya

DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan

12 Desember 2024 - 14:28 WIB

Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

12 Desember 2024 - 11:29 WIB

Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga

11 Desember 2024 - 14:44 WIB

Percepat Penurunan Stunting, Bupati Bintan Serahkan 113 Paket Olahan Ikan pada Masyarakat

11 Desember 2024 - 13:32 WIB

Roby Serahkan Bantuan Hibah 40 Ribu Ekor Benih Kerapu Cantang dan 1.500 Teripang di Mantang

11 Desember 2024 - 13:13 WIB

Trending di BINTAN