Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Bawaslu Bintan Naikan Status Temuan Dugaan Pelanggaran, pada Kasus Kartu Nama Istri Sekda Daerah Itu

badge-check


					Bawaslu Bintan Naikan Status Temuan Dugaan Pelanggaran, pada Kasus Kartu Nama Istri Sekda Daerah Itu Perbesar

BINTAN (HK) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan, menaikan status menjadi temuan dugaan pelanggaran, terhadap kasus kartu nama Calon legislatif (Caleg) yang merupakan istri Sekretaris Daerah (Sekda) setempat di dalam paket sembako Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“Itu perkembangan hasil penelusuran yang kami lakukan, dan pada Rapat Pleno kami memutuskan menaikan statusnya menjadi temuan dugaan pelanggaran,” sebut Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra kepada harianhaluankepri pada Jumat (15/12/2023).

Lanjut Sabrima, nanti sebagaimana perbawaslu 7 tahun 2022, pihaknya akan memanggil yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi.

“Kami mempunyai waktu 14 hari kerja untuk proses ini, dan kajin akhir bawaslu,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Caleg DPRD Bintan dari partai Golkar, yang merupakan istri Sekda setempat itu, dengan nama Elyza Riani dari daerah pemilihan (dapil) 1, ada dugaan kampanye menggunakan anggaran negara.

Dugaan itu terjadi pada Selasa (5/12/2023), saat penyerahan bingkisan paket sembilan bahan pokok (sembako) di dapil 1 Kabupaten Bintan oleh Baznas daerah tersebut.

Bingkisan sembako tersebut berlabel Baznas Kabupaten Bintan, diberikan kepada masyarakat dengan hadiah sebuah kartu tanda pengenal caleg atas nama Elyza Riani dapil 1 Partai Golkar.

Dengan tersebarnya sembako pada masa kampanye berisi kartu tanda pengenal seorang caleg dari partai Golkar itu, mendapat kecaman oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bintan, Bustami.

“Apa yang telah kami lihat dan apa yang telah kami dapatkan berupa sebuah paket sembako, dengan berkampanye melalui fasilitas negara telah menyalahi aturan tindak pidana Pemilu,” ujar Bustami.

Menurut Bustami, Elyza Riani dinilai melanggar Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait tindak pidana Pemilu politik uang. Sanksi yang dikenakan maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp48 juta.

“Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan terdiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu,” katanya.

Sementara itu, suami caleg DPRD Bintan dari dapil 1 yang merupakan Sekda Bintan, Ronny Kartika membantah istrinya bagi-bagi sembako kepada masyarakat dengan menggunakan bantuan dari Baznas Kabupaten Bintan.

“Bisa saja warga yang menerima paket bantuan sembako tersebut merasa gembira, sehingga kartu pengenal dengan foto Elyza Riani di letak di sembako tersebut,” katanya.

Mungkin juga kata Rony, ada upaya-upaya yang melakukan black campaign terhadap isterinya, sehingga kartu nama tersebut diletak di paket sembako dan disebarluaskan oleh orang yang tidak bertanggungjawab.

Sedangkan Ketua Baznas Kabupaten Bintan, Suryono mengaku tidak mengetahui adanya pembagian sembako kepada warga yang berlabel Baznas oleh salah satu caleg DPRD Bintan Elyza Riani.

“Demi Allah saya tidak tahu akan hal itu dan saya bisa bertanggungjawab bahwa pembagian paket sembako itu tidak ada meletakkan kartu nama caleg tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan adanya kartu nama caleg DPRD Bintan dengan menggunakan bantuan paket sembako tersebut, Suryono pastikan tidak ada.

“Program bantuan paket sembako ini sudah berjalan tiga tahun lalu, dan setiap bulan kami bagikan kepada fakir miskin, kaum duafa dan lainnya sesuai dengan jadwal,” katanya.

Dikatakannya, bantuan paket sembako yang diberikan itu berupa beras, gula, minyak goreng dan lainnya. (Per).

Baca Lainnya

AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024

12 Desember 2024 - 15:26 WIB

Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai

12 Desember 2024 - 11:26 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Lima Tahun Tempati Gedung Baru, SDN 020 Sagulung Kini Miliki 677 Siswa

29 November 2024 - 16:01 WIB

Partisipasi Tinggi Warnai Pilkada 2024 di Kepulauan Anambas, Aneng dan Raja Unggul Sementara

28 November 2024 - 15:27 WIB

Trending di ANAMBAS