BATAM (HK) – Bea Cukai Batam lakukan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan tahun 2017 hingga 2024 senilai Rp 16,4 miliar, Kamis (10/10/2024).
Barang tersebut berupa barang kena cukai, rokok, minuman alkohol, pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal.
Kemudian, makanan dan minuman, scrap, senjata dan bagiannya, sparepart mesin dan kendaraan, sex toys dimana barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, penindakan barang bawaaan penumpang, dan penindakan barang kiriman.
Adapun rincian barang tersebut yakni, barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang, dan 28 pcs snus dengan total nilai barang mencapai Rp 8.518.185.400.
Minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp 4.748.810.000.
Barang elektronik berupa handphone dan laptop beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp 1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp 696.975.000, scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp 100.000.000.
Kelengkapan kapal sebanyak 20 pcs dengan total nilai barang Rp 241.000.000, sparepart kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 pcs dengan total nilai barang Rp 79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 pcs dengan total nilai barang Rp 68.462.000.
Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp 104.813.000, Sextoys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp 1.200.000, barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp 758.869.800.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah mengatakan, emusnahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.
Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Berdasarkan hasil penindakan di atas, sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur tentang BMMN, bahwa BMMN dimusnahkan dalam hal BMMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” kata Zaky.
Dikatakannya, barang-barang tersebut merupakan yang berasal dari barang yang dinyatakan tidak dikuasai dan barang yang dikuasai negara yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.
“Ini sebagai komitmen penyelundupan benih lobster Rp13,2 M Digagalkan konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.
Kegiatan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara,” tuturnya. (dam)