Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Barang di Bawah HPP Dilarang Dijual, Guna Lindungi UMKM di Dalam Negeri

badge-check


					Pemerintah akan melarang platform perdagangan digital menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) untuk melindungi UMKM dalam negeri. Foto: TRENASIA Perbesar

Pemerintah akan melarang platform perdagangan digital menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP) untuk melindungi UMKM dalam negeri. Foto: TRENASIA

JAKARTA (HK) – Pemerintah akan melarang platform perdagangan digital, seperti e-commerce, menjual produk di bawah harga pokok penjualan (HPP). Hal itu dilakukan untuk melindungi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengungkapkan barang impor banyak yang dijual sangat murah di Indonesia, misalnya berbagai produk dari China. Hal itu memukul UMKM dalam negeri.

“Karenanya nanti juga kita akan atur di platform digital tidak boleh dijual di bawah harga pokok penjualan (hpp) dalam negeri. Selain itu mereka juga harus ngurus standardisasi dalam negeri,” ujar Teten di Gedung Sabuga Bandung, Rabu (11/10/2023).

Teten memahami ekspresi kemarahan para pedagang di sejumlah pasar offline seperti Pasar Tanah Abang Jakarta dan ITC Kebon Kalapa Bandung.

Namun, menutup seluruh e-commerce bukan merupakan langkah yang tepat.

“Itu tidak tepat, tapi kita bisa merasakan, itu kan ekspresi kemarahan mereka karena produk-produk UMKM dalam negeri yang dijual, tidak bisa bersaing dengan masuknya barang dari luar jadi bukan soal offline dan online,” ujarnya.

Karenanya, selain larangan platform daring menjual produk di bawah HPP, pemerintah akan melakukan tiga hal lain.

Pertama, mengatur platform digital dengan melakukan pemisahan antara e-commerce dan sosial commerce.

“Kita melihat di banyak negara, pengaturan sudah masuk kepada teknologinya. Jangan sampai ada monopoli ini akan dilanjutkan. Saya kira Pak Presiden sudah memerintahkan itu dalam rapat kabinet yang lalu pada beberapa kementerian,” ucapnya.

Kedua, pemerintah akan mengatur arus barang impor, terutama consumer goods, agar jangan sampai memukul produk dalam negeri.

Ketiga, pengaturan perdagangan secara daring, dengan tujuan mencegah adanya aksi bakar uang (burning money) yang dilakukan oleh platform untuk memperbesar valuasi bisnis mereka yang disebut Teten merupakan bisnis model yang tidak berkelanjutan (sustain).

“Karena nanti hanya akan ada platform yang dengan kekuatan kapital yang besar, raksasa, dan global yang akan menguasai platform di dunia ini. Enggak boleh juga bakar uang untuk menaikkan market share,” ujarnya.

Sumber: CNN Indonesia

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

Trending di EKONOMI