BATAM (HK) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Kepulauan Riau berupaya mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pariwisata dan hiburan melalui penetapan objek pajak dan retribusi.
Sekretaris Bapenda Kota Batam Aidil Sahalo di Batam, Senin (27/11/2023) mengatakan terdapat beberapa objek pajak dan retribusi yang sudah disepakati bersama DPRD Kota Batam, seperti gedung olahraga, wahana hiburan, objek rekreasi alam dan objek lainnya.
Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan pemantapan bersama DPRD Kota Batam agar dapat segera diterapkan.
“Sudah disepakati bersama DPRD Kota Batam. Tinggal tunggu proses untuk diundangkan,” kata Aidil.
Ia menjelaskan melalui penerapan aturan yang tertera dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, maka tidak hanya memberi ruang bagi hadirnya pendapatan untuk daerah, tetapi juga memberi manfaat pada perbaikan administrasi destinasi.
“Aturan ini juga akan mengorganisir pengelola agar berbadan hukum dan diakui oleh pemerintah setempat,” ujar dia.
Kata Aidil, Bapenda juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi PAD Kota Batam bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada.
Bapenda Batam juga akan berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar penerapan kebijakan untuk optimalisasi PAD Kota Batam ini bisa berjalan lancar dan diterapkan di destinasi yang ada.
Hingga saat ini, pendapatan asli daerah (PAD) Kota Batam sudah mencapai Rp1,38 triliun pada bulan November.
Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah menyebutkan angka tersebut sudah melebihi capaian PAD Batam tahun 2022 yaitu sebesar Rp1,29 triliun.
“Dari tahun ke tahun PAD Kota Batam mengalami peningkatan. Kondisi itu yang terus kami jaga dan optimalkan,” kata Raja Azmansyah.
Sumber: Antara News Kepri