LINGGA (HK) — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lingga menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lingga Nomor 09 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara ini berlangsung di Gedung Sanggar Praja Dabo Singkep, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, pada Kamis (16/5/2024).
Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Kabupaten Lingga, Sumiarsih, S.Pd, menyatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan karena adanya perubahan peraturan daerah yang menjadi dasar dalam pemungutan pajak. Sebelumnya, pemungutan pajak didasarkan pada Perda Nomor 01 Tahun 2019, namun kini telah digantikan oleh Perda Nomor 09 Tahun 2023. Peraturan baru ini ditetapkan pada 29 Desember 2023 dan mulai berlaku efektif pada 5 Januari 2024.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Lingga menambahkan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mempermudah perizinan dengan menyiapkan kantor cabang pembantu, salah satunya di Pasar Dabo Singkep. “Kemudahan pengurusan perizinan lainnya adalah pelaku usaha kini dapat mengurus perizinan secara online menggunakan aplikasi pelayanan OSS,” ujarnya.
Kabid Penegakan Perundang-undangan, Hasim, S.Pd, SD, juga menyampaikan harapannya agar seluruh pelaku usaha dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lingga dengan taat membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang seragam antara petugas pengelola pajak dan pelaku usaha mengenai tata cara pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan ketentuan baru. Diharapkan melalui sosialisasi ini, informasi dapat tersampaikan kepada masyarakat luas dan memberikan hasil yang maksimal bagi peningkatan PAD Kabupaten Lingga. (rangga)