TANJUNGPINANG (HK) — Bapenda Kepri mencatat, sekitar 2.000 alat berat yang berpotensi menyumbang hingga Rp 4 miliar per tahun untuk pajak daerah.
“Alat berat memang wajib dipungut pajaknya sejak 1 Januari 2024,” ujar Kepala Bapenda Kepri, Diky Wijaya pada Minggu (9/6/2024).
Lanjut Diky, penerapan pajak ini diharapkan dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kepri, yakni miliaran rupiah.
Diky menyebutkan, terkait pajak daerah dari alat berat ini, pihaknya masih dalam tahap pendataan dan menunggu nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dari Kementerian Dalam Negeri.
“Kami optimistis, dengan potensi 2.000 alat berat, pajak ini bisa menjadi sumber PAD yang signifikan,” ungkap Diky.
Dikatakan Diky, penerapan pajak alat berat ini nantinya akan mengikuti aturan yang sama dengan pajak kendaraan bermotor pada umumnya, yaitu per tahun dan tergantung spesifikasi alat beratnya.
Beberapa jenis alat berat yang termasuk dalam kategori ini adalah bulldozer, crane, wheel loader, grader, hingga forklift.
Diky berharap, dengan adanya pajak ini, para pemilik alat berat dapat lebih taat dan disiplin dalam membayar kewajibannya.
“Pajak yang dibayarkan ini akan kembali digunakan untuk pembangunan daerah,” katanya.
Penerapan pajak alat berat ini merupakan salah satu upaya Bapenda Kepri, untuk menggali potensi pajak daerah dan meningkatkan PAD. (btp/per).