Menu

Mode Gelap
Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras James Harden catatkan 3.000 tripoin di NBA

BERITA TERKINI

Asintel Kejati Kepri Jadi Narasumber Workshop Pencegahan Korupsi APBDes

badge-check


					Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Asintel Kejati Kepri dan pihak BPKP melakukan penandatanganan kerjasama dalam giat Workshop pencegahan korupsi APBDes di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Senin (13/11/2023) Perbesar

Gubernur Kepri Ansar Ahmad bersama Asintel Kejati Kepri dan pihak BPKP melakukan penandatanganan kerjasama dalam giat Workshop pencegahan korupsi APBDes di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri di Tanjungpinang, Senin (13/11/2023)

TANJUNGPINANG (HK) — Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Asintel Kejati Kepri), Tengku Firdaus, menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tingkat Regional Kepri.

Kegiatan dengan tema “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan APBDes” diselenggarakan oleh Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri di Aula Wan Seri Beni Kantor Gubernur Kepri, Senin (13/11/2023).

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, membuka kegiatan ini dan menyampaikan strategi pemerintah terkait arah pembangunan desa saat ini, yaitu melalui Sustainable Development Goals Desa (SDG’s Desa), yang diturunkan dalam 18 bidang fokus pembangunan.

Sejalan dengan hal tersebut, berdasarkan Permendes PDTT Nomor 8 Tahun 2022, yaitu prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023 didorong untuk percepatan pencapaian tujuan SDG’s Desa, meliputi pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, serta mitigasi dan penanganan bencana alam dan non-alam sesuai kewenangan desa.

Untuk mewujudkan pembangunan terpadu yang berkelanjutan ini, Ansar mengungkapkan bahwa Pemerintah Pusat pada Tahun 2023 telah menggelontorkan dana desa sebesar Rp70 triliun untuk 74.954 desa di 434 Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Khusus lingkup Provinsi Kepulauan Riau, terdapat 275 desa yang tersebar pada lima kabupaten dengan nilai total Alokasi Dana Desa sebesar Rp226 miliar.

Seluruh upaya tersebut merupakan manifestasi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kedua, yakni “Membangun Indonesia dari Pinggiran dengan Memperkuat Daerah-daerah dan Desa dalam Kerangka Negara Kesatuan”.

Karena dengan Desa yang kuat, akan melahirkan Kabupaten yang kuat, Provinsi yang kuat, hingga sampai pada negara yang kuat dan tangguh.

Asintel Kejati Kepri, Tengku Firdaus, dalam paparannya menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa, di mana Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD), adalah Kepala Desa atau sebutan lain yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa dan Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas Transparan, Akuntabel, Partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin Anggaran.

Adapun terhadap Tindak Pidana korupsi dapat diklasifikasikan/dikategorikan menjadi 7 jenis, yaitu kerugian keuangan negara, penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi.

Serta terdapat sembilan nilai antikorupsi yang hendaknya diberikan/dibiasakan/dibudayakan sejak dini, yaitu tanggung jawab, disiplin, jujur, sederhana, kerja keras, mandiri, adil, berani, dan peduli.

Pada kesempatan ini, Asisten Intelijen juga menjelaskan beberapa Latar Belakang Potensi/Titik Rawan yang terjadi dalam penggunaan Dana Desa, antara lain:

1. Formalitas, administratif terlambat dalam mendeteksi korupsi;
2. Elit capture, rencana penggunaan anggaran tidak sesuai aturan 70% (pembangunan) – 30% (operasional); kickback kepada oknum di Pemerintah Daerah untuk pencairan;
3. Nepotisme, tidak transparan, korupsi;
4. Mark Up, tidak transparan, rekayasa, korupsi, tidak dilakukan dengan swakelola, partisipasi masyarakat rendah; Rekayasa laporan/fiktif, tidak transparan.

Adapun tantangan dalam pengelolaan Dana Desa meliputi Distribusi Dana Desa per kapita antar desa yang masih belum berimbang, Penyerapan dan pelaksanaan Dana Desa yang lambat, Penggunaan Dana Desa diluar bidang prioritas, Laporan penggunaan Dana Desa yang terlambat, Pengawasan Dana Desa juga masih belum optimal.

Ada beberapa jenis penyimpangan yang dilaporkan dalam pengelolaan Dana Desa antara lain:

1. Tidak adanya pembangunan di desa;
2. Pembangunan/pengadaan barang/jasa tidak sesuai dengan spesifikasi/Rencana Anggaran Biaya;
3. Dugaan adanya mark up oleh oknum aparat desa;
4. Tidak adanya transparansi, Masyarakat tidak dilibatkan;
5. Penyelewengan dana desa untuk kepentingan pribadi;
6. Lemahnya pengawasan dana desa oleh Inspektorat;
7. Kongkalikong pembelian material bahan bangunan;
8. Proyek fiktif; dan
9. Penggelapan honor aparat Desa.

Pentingnya Pengelolaan dana di Desa menjadi Fokus Kegiatan Pencegahan Kejaksaan RI dikarenakan Besarnya dana yang mengalir ke desa, Regulasi relatif baru dan belum dipahami oleh stakeholder, Luasnya dan variatifnya karakteristik desa di Indonesia, Tingginya potensi korupsi di daerah, Rawan ditunggangi kepentingan politis.

Merujuk kepada SURAT EDARAN JAKSA AGUNG RI Nomor : B – 23/A/SKJA/02/223 Tanggal 14 Februari 2023, Jaksa Agung RI mengarahkan dalam Penanganan Perkara terkait Pengelolaan Keuangan Desa antara lain pada poin : Khusus dalam penanganan laporan atau pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas Ultimum Remedium.

Terhadap perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa yang proses penanganannya sedang berjalan dengan nilai kerugian negara lebih kecil dari biaya penanganan perkara, namun ditemukan adanya niat jahat dari pelaku (mens rea), serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, maka tetap ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.

Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau telah melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau baik secara daring maupun luring.

Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tujuan kerjasama ini yaitu untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peningkatan Sumber Daya Manusia di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan sebagaimana Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui Program Jaksa Garda Desa. (nel)

Baca Lainnya

Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

12 Desember 2024 - 11:20 WIB

165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

12 Desember 2024 - 11:17 WIB

Anggaran Rp23,61 T Dialokasikan untuk Swasembada Beras

12 Desember 2024 - 11:15 WIB

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Trending di PINANG