Menu

Mode Gelap
Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU 165 Perusahaan Kawasan Industri Sudah Dapat IUKI

BERITA TERKINI

Aset Andhi Pramono di Batam Disita KPK, Mulai dari Rumah Mewah hingga 14 Ruko

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah sampai 14 ruko yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Kepulauan Riau. Foto: Media Indonesia Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah sampai 14 ruko yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Kepulauan Riau. Foto: Media Indonesia

BATAM (HK) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah mewah sampai 14 ruko yang diduga milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono di kawasan Kepulauan Riau.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyitaan selesai dilakukan pada Kamis (22/2/2024).

Adapun Andhi dan keluarganya memang berdomisili dan pernah bertugas di Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau.

“Diduga milik tersangka Andhi Pramono yang berlokasi di Kota Batam, Kepulauan Riau,” kata Ali kepada wartawan, Senin (26/2/2924).

Sejumlah aset yang disita itu antara lain, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 840 meter persegi yang terletak di Komplek Grand Summit at Southlinks, Kelurahan Tiban Indah, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian, satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya di perumahan Center View Blok A Nomor 32 Kota Batam, satu bidang tanah seluas 1.674 meter persegi di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Lalu, 14 ruko di Tanjung Pinang juga disita penyidik.

Ali menyebut, dalam proses upaya paksa penyitaan tersebut penyidik melibatkan Kepala satuan Tugas (Kasatgas) Pengelola Barang Bukti KPK Ahmad Budi Ariyanto.

“Dalam rangka untuk menjaga dan perawatan aset sitaan serta kelancaran koordinasi dengan pihak terkait lainnya,” tutur Ali.

Menurutnya, aset-aset Andhi Pramono itu bakal dibawa ke pengadilan untuk dibuktikan sebagai barang-barang hasil korupsi dan bentuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Sehingga dapat dirampas dalam rangka asset recovery,” lanjut Ali.

Dalam perkara ini, Andhi didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 58,9 miliar terkait pengurusan kepabeanan ekspor dan impor. Uang itu diduga diterima ketika ia menjadi pegawai Bea dan Cukai. 

 

 

Sumber: Kompas.com

Baca Lainnya

Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025

12 Desember 2024 - 14:41 WIB

Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis

12 Desember 2024 - 14:37 WIB

Hendra Setiawan Bakal “GANTUNG RAKET”usai Indonesia Masters

12 Desember 2024 - 11:09 WIB

Gajah Liar Masuki Wilayah Permukiman Penduduk di Pekanbaru

12 Desember 2024 - 11:07 WIB

116 Kasus HIV/AIDS Baru sepanjang 2024 di Tabanan

11 Desember 2024 - 16:59 WIB

Trending di NASIONAL