JAKARTA (HK) – Wakil Ketua PPP Arsul Sani mengaku belum mengundurkan diri sebagai kader PPP dan anggota DPR RI usai disetujui sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna DPR, Selasa (3/10/2023). Sebab, ia masih akan menjalankan tugas sebagai anggota DPR dalam beberapa bulan mendatang.
Arsul mengatakan pelantikannya sebagai hakim MK paling lambat akan digelar 17 Januari 2024. Ia menegaskan sudah menanggalkan statusnya sebagai kader PPP dan anggota DPR saat dilantik.
“Kalau saya mundur sekarang, saya harus mundur juga dari DPR. Anggota DPR kan syaratnya harus anggota partai. Kenapa? Karena saya baru akan dilantik dimana seluruh ikatan dengan partai dan DPR itu putus itu kan nanti kan pada saat saya dilantik. Itu kan baru paling cepat saya kira tanggal 17 Januari. Masih lama,” kata Arsul di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Arsul memastikan masih menjalani kegiatan reses sebagai anggota DPR. Sebab, fasilitas uang reses untuk anggota DPR sudah diterimanya. Karena itu, ia mengatakan bakal memanfaatkan masa reses sekaligus untuk berpamitan kepada para konstituennya.
“Saya laksanakan dulu reses. Saya gunakan kesempatan ini untuk pamitan sama basis-basis konstituen saya yang sudah membantu bersama. Jadi di masa sidang akan datang baru kita ajukan lah,” kata dia.
Arsul mengaku telah bertemu Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono beberapa hari lalu untuk melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagai calon hakim MK. Pada kesempatan itu, ia telah mengajukan mundur sebagai bakal calon anggota legislatif PPP.
Ia juga menjelaskan bakal mundur dari anggota DPR dan Wakil Ketua MPR. Ia mengatakan bakal digantikan oleh kader PPP Munawaroh sebagai anggota DPR.
Munawaroh merupakan caleg PPP dari Dapil X Jateng di yang mendapatkan suara kedua terbanyak setelah Arsul di Pemilu 2019.
“PAW saya nanti Bu Munawaroh. Itu tokoh Muslimat [NU] di Jateng,” kata Arsul.
Komisi III DPR memutuskan Arsul Sani yang merupakan Wakil Ketua Umum PPP, menjadi hakim MK menggantikan Wahiduddin Adams yang jabatannya berakhir pada Januari 2024. Keputusan itu telah disepakati dalam rapat paripurna DPR hari ini.
Hakim MK dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara, anggota partai politik, pengusaha, advokat, atau pegawai negeri.
Sumber: CNN Indonesia