JAKARTA (HK) – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) meminta pemerintah menetapkan harga minimum untuk produk tekstil, baik di platform e-commerce maupun di pusat perbelanjaan, guna mencegah praktik predatory pricing.
Menurut Wakil Ketua API, Ian Syarif, strategi ini diperlukan untuk melindungi produsen dalam negeri dari tekanan harga yang tidak wajar.
Ian mencontohkan sejumlah negara seperti China, India, dan Jepang, yang telah menerapkan aturan harga minimum untuk produk impor. “Produk seperti t-shirt dengan harga Rp5.000 itu tidak masuk akal.
Negara perlu menetapkan harga minimum untuk melindungi industri lokal,” ujarnya saat Rapat Pleno bersama Badan Legislasi DPR RI, dikutip Rabu (6/11/2024).
Ian juga menyoroti masih banyaknya produk tekstil bekas yang dijual di pasaran, terutama yang datang dari luar negeri dengan harga sangat rendah.
Selain itu, kondisi ini memperparah situasi industri tekstil dalam negeri yang sedang lesu, dengan tingkat utilitas produksi yang hanya mencapai 40-50 persen, serta ancaman PHK di sejumlah pabrik tekstil besar.
Tak hanya itu, ia mengungkapkan bahwa beberapa pedagang dari China telah membuka lapak di pusat perbelanjaan tekstil di Indonesia, seperti di Mangga Dua Jakarta dan Cigondewah Bandung. (cnn)