BATAM (HK) – Aparat penegah hukum (APH), kembali menggagalkan aksi penyelundupan benih bening lobster (BBL), senilai Rp20 miliar di perairan Pulau Tandur, Batam, yang akan diseludupkan ke Malaysia.
Kemudian, tim aparat gabungan yang terdiri dari Bea Cukai, Bakamla, Lantamal IV, Bareskrim Polri, dan Polda Kepri tersebut, melepasliarkan kembali BBL itu di perairan Karimun.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter), Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, mengatakan, ada sebanyak 42 bok, yang berisikan 189 ribu ekor benih bening lobster yang diamankan. Ribuan benih lobster ini, kata Brigjen Nunung, rencananya akan dijual ke Malaysia.
“Saat ini, seluruh benih bening lobster tersebut telah dilepasliarkan di perairan Karimun untuk menjaga kelestarian alam. Tersangka belum tertangkap, tetapi kerugian negara berhasil diselamatkan. Sebagian benih lobster sudah kami lepas di perairan Karimun,” kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Kamis (31/10/2024).
Nunung menjelaskan bahwa, penangkapan dilakukan setelah tim mengejar kapal cepat (high-speed craft/HSC) yang membawa benih lobster. Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim telah mengantongi identitasnya.
“Ini modus baru. Dimana, benih lobster tersebut diletakkan di sekitar bakau oleh kapal nelayan. Kemudian, kapal cepat datang menjemputnya,” ungkap Dirtipidter Bareskrim Polri.
Dirtipidter Bareskrim Polri mengatakan, tim gabungan masih mengejar pelaku penyelundupan tersebut. “Kami sudah kantongi identitas pelaku. Penyusupan benih lobster ini nyaris sama dengan penyelundupan narkoba, jadi perlu kehati-hatian,” ujar Nunung.
Sepekan sebelumnya, Kamis (10/10), Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KKP juga menggagalkan penyelundupan 85 ribu ekor benih lobster senilai Rp13 miliar ke negara tetangga.
Pada Minggu (13/10), Bea Cukai Batam juga kembali menggagalkan penyelundupan 266.600 ekor benih bening lobster diperairan Wisata Jaya Resort, Kabupaten Bintan, dengan nilai Rp26,9 miliar. Artinya, aksi penyeludupan BBL tersebut sangat masif dan dilakukan dengan berbagai cara maupun modus.
Penyelundupan benih lobster tersebut melanggar Pasal 102A UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1), dan/atau Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 2004, tentang Perikanan yang telah diubah dengan UU Nomor 44 Tahun 2009, serta Pasal 87 jo Pasal 34 UU Nomor 21 Tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (r/nov)