TANJUNGPINANG (HK) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bersama Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, melalui rapat paripurna mengesahkan APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp1,052 triliun. Sehingga menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tpi, TA 2023.

Pengesahan APBD 2023 tersebut digelar dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni, dihadiri Walikota Tanjungpinang Rahma, Anggota DPRD, Kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan undangan di gedung DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Rabu (30/11).

Pada kesempatan itu, dalam sambutan Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma mengapresiasi DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), didalam pembahasan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) APBD tahun 2023.

“Hari ini kita melakukan penandatanganan dan persetujuan bersama Ranperda APBD menjadi Perda APBD tahun 2023 yang nantinya akan dikirim ke Gubernur Kepri untuk dievaluasi,” katanya.

Sebagaimana diketahui, lanjutnya, struktur APBD tahun 2023 secara garis besar meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp957 miliar. “Untuk belanja daerah sekitar Tp1,052 triliun dan pembiayaan daerah sebesar Rp95 miliar,” sebutnya.

Rahma mengemukakan, dalam penyusunan Ranperda tahun 2023 Pemko bersama DPRD Tanjungpinang telah melakukan efesiensi sesuai dengan tingkat kebutuhan belanja di organisasi perangkat daerah (OPD), dengan melakukan rasionalisasi belanja. “Termasuk pengalihan belanja yang dianggap lebih prioritas,” papar Rahma.

Ia menjelaskan, berkenaan dengan prioritas utama terhadap pelayanan masyarakat, khususnya alokasi anggaran urusan pendidikan dan kesehatan. “Maka, Pemko tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucap Walikota Rahma.

“Yakni, untuk Pendidikan sebesar 31,29 persen, dan urusan di bidang kesehatan sebesar 25,91 persen,” pungkasnya. (hak)

Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version