Temui Pertamina Wilayah Kepri Bahas JBT.

BATAM (HK) – Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), H. Ansar Ahmad, mengusulkan untuk dibentuk suatu tim khusus bersama dalam pengawasan pendistribusian JBKB dan JBT.

Hal ini dikarenakan Nelayan dan Pelaku Usaha Transportasi Laut, rawan menjadi celah bagi oknum-oknum yang ingin memanfaatkan disparitas harga antara BBM Subsidi terhadap BBM Industri.

“Untuk itu kita sarankan diadakan pembahasan suatu peraturan yang mewajibkan Nelayan dan Pelaku Transportasi Laut, untuk diberikan kuota harian, yang mewajibkan sekian persennya harus membeli BBM Non-Subsidi,” ujar Gubernur Ansar, saat beraudensi dengan para petinggi Pertamina Wilayah Kepri, Senin (1/8/2022), di Graha Kepri, Batam.

Sebagaimana diketahui dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, terdapat 3 kategori jenis BBM.

Yaitu pertama, Jenis BBM Tertentu (JBT), dan harganya telah ditetapkan pemerintah dan diberikan subsidi. Yaitu Minyak Solar dan Minyak Tanah.

Kedua, Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), tidak diberikan subsidi, serta diberikan biaya tambahan 2 % dan didistribusikan di wilayah non Jawa, Madura, Bali (Jamali).

Yaitu Bensin RON 88. Ketiga, Jenis BBM Umum (JBU), di luar JBT dan JBKP seperti Pertalite dan Pertamax series.

1 2
Share.

Alamat Kantor :  Bengkong   Garama,   Kel. Tanjung Buntung,   Kec. Bengkong, Kota Batam,   Provinsi Kepulauan Riau 29432

Nomor Kontak :  0813-7419-3939 / 082172547747

Exit mobile version