Jumlah tahun 2021 tersebut mengalami penurunan dari pada tahun 2020, yang mencapai angka 6.747 pernikahan.
Salah satu penyebab menurunnya angka pernikahan itu menurutnya dipengaruhi dengan adanya perubahan Undang-Undang (UU) perkawinan.
“Perubahan Undang-Undang (UU) perkawinan itu mulai disosialisasikan di Batam pada bulan Agustus tahun 2020. Pada awalnya masih banyak, tapi seiring berjalannya waktu, angka pernikahan berkurang,” ungkap Husaini.
Disebutkannya, perubahan Undang-Undang (UU) tersebut yakni mengenai Undang-Undang (UU) nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.




