BATAM (HK) – Seorang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau telah ditangkap oleh polisi Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepri atas dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah hotel di kawasan Jodoh, Kota Batam.
Donny Alexander, Komisaris Besar Polisi dan Direktur Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri), yang dihubungi di Batam pada Kamis (4/4/2024), menyatakan bahwa anggota Bawaslu Provinsi Kepri dengan inisial KH tersebut ditangkap setelah hasil tes urine yang dilakukan saat petugas melaksanakan Operasi Antik Seligi 2024 menunjukkan adanya konsumsi narkotika.
“Dalam operasi kemarin, Rabu (3/4/2024), petugas ada mengamankan satu orang oknum anggota Bawaslu Kepri,” ujar Donny seperti dilansir oleh ANTARA News.
Ia menyatakan bahwa berdasarkan hasil tes urine KH, dia dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. Setelah penangkapan, anggota Bawaslu Kepri tersebut dibawa ke markas kepolisian daerah untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh anggota,” imbuh Donny tanpa merinci jenis narkoba yang dikonsumsi KH.
KH adalah anggota Bawaslu Provinsi Kepri yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna dari tahun 2018 hingga 2023. (dian)