Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Nusantara, DPC HNSI Kepulauan Anambas Bagikan Makanan Bergizi Gratis di SDN 004 Genting AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan

BERITA TERKINI

Andri Rizal Paparkan Rencana RTRW 2024-2044 dalam Rapat Koordinasi Kementerian ATR/BPN

badge-check


					Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024). Perbesar

Pj Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian ATR/BPN, di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

JAKARTA (HK) — Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Andri Rizal, memaparkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tanjungpinang tahun 2024-2044 dalam rapat koordinasi lintas sektor yang diselenggarakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2024).

Dalam paparannya, Andri Rizal menjelaskan peninjauan kembali RTRW dilakukan setiap lima tahun sesuai dengan Permen ATR/BPN No.11/2021.

Berdasarkan penilaian RTRW Kota Tanjungpinang tahun 2014-2034, nilai akhir penilaian adalah 50,3, yang mengharuskan revisi RTRW sebagaimana diatur dalam SK Wali Kota Tanjungpinang Nomor 603 Tahun 2019.

“Beberapa perubahan yang menjadi dasar revisi RTRW meliputi perubahan batas wilayah sesuai dengan Permendagri Nomor 27 tahun 2022 tentang Batas Daerah Kota Tanjungpinang dengan Kabupaten Bintan, perubahan luas kawasan hutan sesuai dengan SK Menteri Kehutanan Nomor: SK.6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, serta dinamika perubahan kebijakan nasional dan ekspansi spasial yang cepat,” ujarnya.

Dijelaskan Andri, tujuan utama penataan ruang kota Tanjungpinang adalah mengalihkan fokus dari sektor perdagangan dan jasa, industri, serta pariwisata menjadi industri pariwisata warisan budaya yang berkelanjutan.

Revisi RTRW ini mencakup beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian sistem pusat pelayanan dengan perkembangan dan kebutuhan kota, perubahan lokasi Sub Pusat Pelayanan Kota (SPPK) dan jumlah Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL) dari 17 menjadi 8, serta penyesuaian jaringan transportasi darat dan laut sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Selain itu, terdapat penyesuaian nomenklatur dan batas kawasan hutan.

“Revisi ini juga mencakup penerapan kawasan perlindungan setempat (sempadan sungai) untuk mengatasi isu banjir, perubahan kawasan strategis kota menjadi dua Kawasan Strategis Kota (KSK), yaitu KSK Senggarang dan KSK Kawasan Kota Lama, serta pengaturan zonasi pada kawasan perdagangan dan jasa serta kawasan permukiman dengan intensitas tinggi dan vertikal,” terangnya.

Andri menambahkan, tujuan pengembangan KSK Kawasan Senggarang adalah menciptakan pusat kegiatan ekonomi yang dinamis dan terintegrasi untuk mendukung Kawasan Strategis Nasional (KSN), dengan sektor unggulan perdagangan, pariwisata, dan teknologi informasi, serta dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek lingkungan.

Sedangkan tujuan pengembangan KSK Kawasan Kota Lama adalah menciptakan kawasan pariwisata yang berorientasi pada wisata budaya dan belanja, serta melindungi situs-situs cagar budaya dan mendukung destinasi wisata Cagar Budaya Nasional di Pulau Penyengat.

“Melalui revisi ini, semoga kota Tanjungpinang dapat mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan seimbang,” imbuhnya.

Selain Pj. Wali Kota, Andri Rizal, beberapa kepala daerah lainnya seperti Gubernur Sumatera Barat, Bupati Klaten, Bupati Kendal, Bupati Bantul, dan Bupati Karo turut memaparkan rencana RTRW di daerahnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Dwi Hariyawan S, saat membuka rapat tersebut, menyampaikan apresiasi terhadap paparan yang telah disampaikan oleh para gubernur, bupati, dan wali kota.

“Kami sangat menghargai upaya yang dilakukan pemerintah daerah masing-masing. Ini adalah wujud dari mimpi para kepala daerah untuk mewujudkan suatu daerah yang ideal sesuai dengan potensi dan permasalahan masing-masing,” ujar Dwi.

Meskipun setiap daerah memiliki keterbatasan dan potensi yang berbeda-beda, namun tujuan akhirnya tetap sama yaitu mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang adil dan makmur.

“Kami berharap apa yang telah disampaikan sudah final karena disampaikan langsung oleh kepala daerahnya,” tambahnya.

Dwi juga menyoroti potensi besar Tanjungpinang sebagai daerah yang akan berkembang pesat. “Saat ini banyak orang yang mencari tanah di Tanjungpinang. Jika pembangunan jembatan Batam-Bintan jadi, Tanjungpinang bisa menjadi kota yang menyaingi Batam dan dampaknya akan positif bagi Bintan,” kata dia.

Dwi mengingatkan penyusunan rencana RTRW bukanlah hal yang mudah karena harus menyatukan berbagai sektor dalam satu peta.

“Ini adalah alat untuk mencapai masyarakat yang makmur, sejahtera dan berkeadilan. Rencana RTRW ini sangat penting, dan kita harus memastikan implementasinya agar apa yang telah kita susun tidak sia-sia. Kami tunggu gubernur, bupati, dan wali kota, setelah Perda dan Perkada ini disahkan, segera laksanakan untuk perkembangan daerahnya ke depan,” tutupnya.

Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sesi diskusi dan masukan dari kementerian ATR/BPN. Hadir dalam rakor tersebut, Ketua DPRD Yuniarni Pustoko Weni, Sekretaris Daerah Zulhidayat, Kepala Bappelitbang Riono, Kadis Perkim dan Pertamanan Agustiawarman, Kadis PUPR Rusli, serta Kadis Pertanian, Pangan, dan Perikanan Robert Lukman. (r/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI