Menu

Mode Gelap
Ratusan Peserta PPPK Padati Halaman Mapolresta Tanjungpinang Urus SKCK Wisata Edukasi Kampung Sawah dengan Labirin Unik di Batam Tangga 1000 Wisata Sejarah dan Kenangan BJ Habibie di Batam Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah Muhammad Rudi : Flyover Sungai Ladi Tetap Jadi Identitas Batam Perpustakaan Rutan Tanjungpinang Jadi Sarana Edukatif Warga Binaan

BERITA TERKINI

“Anak” Korban Atau Pelaku Dimana Riwayat mu Kini?

badge-check


					Devi Arnita Perbesar

Devi Arnita

Penulis: Devi Arnita, Hakim PN Tanjungpinang

Salah satu Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang diinisiasi oleh PBB pada tahun 2015 yaitu perdamaian, keadilan, dan kelembagaan yang tangguh.

Tujuan ke-16 ini hendak mewujudkan masyarakat yang inklusif dan damai dengan berdasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia, peraturan hukum, tata pemerintahan yang baik di semua tingkat, serta lembaga yang transparan, efektif, dan akuntabel.

Untuk mengukur kemajuan dan pencapaiannya, tujuan ini memiliki beberapa target dan indikator.

Beberapa hal diantaranya adalah menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan anak, lalu ada juga menegakkan kedaulatan aturan hukum nasional maupun internasional serta menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.

Di zaman saat ini, akses internet yang sangat mudah diakses menjadikan suatu hal yang memiliki nilai positif sekaligus juga memiliki nilai negatif.

Terutama bagi anak-anak yang secara individu sulit untuk dilakukan pengontrolan atau pengawasan oleh orang tuanya yang sibuk bekerja.

Sehingga hal tersebut membuat semakin marak dan tingginya tingkat kejahatan yang dilakukan oleh anak dan korbannya pun juga anak.

Sehingga menjadikan hal ini sesuatu yang sangat berbahaya bagi perkembangan dan kemajuan bangsa dan negara ini ke depannya karena bagaimanapun juga anak adalah generasi penerus dari bangsa ini.

Sebutlah kasus Ada anak usia 14 tahun yang menjadi pelaku kekerasan seksual yang korbannya juga anak yang dibawah umur berusia 8 tahun, kasus yang serupa dengan hal ini banyak sudah terjadi di seluruh Indonesia.

Selain itu anak yang menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang dewasa juga tidak sedikit jumlahnya.

Tercatat terhitung sejak Januari hingga pertengahan Agustus 2024, jumlah korban kekerasan anak di Indonesia mencapai 15.267 anak.

Catatan SIMFONI-PPA ini sendiri mencakup berbagai jenis kekerasan yang dialami anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, eksploitasi, trafficking, hingga penelantaran.

Maraknya kasus pencabulan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur telah menarik perhatian kita semua.

Fenomena tersebut justru menjadi menarik tatkala pelaku serta korbanya merupakan anak-anak yang masih di bawah umur.

Karena, dalam kasus anak-anak di bawar umur yang melakukan pencabulan tentu tidak mudah untuk memutuskan sanksi pidana kepada mereka, mengingat mereka merupakan seorang anak-anak yang masih memiliki hak-hak untuk tumbuh dan berkembang.

Berdasarkan realitas tersebut, maka lahirlah Undang-undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak, sebagai respon terhadap permasalahan tersebut.

Berdasarkan realitas yang terjadi di Indonesia, banyak sekali anak-anak yang terlibat dalam kejahatan seksual, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban kejahatan seksual.

Yang menjadi pertanyaannya adalah kepada pelaku anak-anak yang melakukan tindak pidana pada zaman saat ini yang sudah cepat terkontaminasi dengan tontonan “berbau” seks, permainan game yang banyak mengandung unsur kekerasan sehingga lambat laun mempengaruhi pola pikir anak menjadi lebih cepat dewasa dari umurnya.

Lalu masih pantaskah usia 18 tahun menjadi patokan untuk usia maksimum anak. Menurut saya, Hukum di Indonesia perlu melakukan peninjauan kembali terkait dengan jenis kejahatan yang dilakukan agar bisa menyesuaikan hukuman bukan semata-mata berdasarkan klasifikasi umur saja.

Selain kasus yang disebutkan di atas ada lagi kasus ada anak usia 10 tahun jadi pelaku pemerkosaan anak usia balita atau usia yang sepantaran.

Jadi menurut saya untuk perilaku khusus yang perlu dipriotaskan adalah kekerasan seksual dengan korban tanpa batasan umur dan pelaku juga tanpa batasan umur maksimum anak (bisa saja hal ini dilakukan oleh sekelompok anak remaja yang memiliki rentang usia kurang dari 14 tahun melakukan pemerkosaan ber group terhadap perempuan yang berusia lebih tua atau usia lebih muda).

Seperti yang terjadi di Sumatera Selatan, Palembang, ada tiga anak berusia belasan tahun memperkosa dan membunuh perempuan pelajar SMP yang berusia 13 tahun, karena diduga terpapar tayangan pornografi, motif kekerasan seksual yang berujung pada kematian seorang remaja putri 13 tahun di Palembang, perlu penindakan sebagaimana halnya seperti pelaku kriminal umum.

Anak-anak yang sudah terpapar dengan aktivitas kekerasan seksual di usia dini, bukan suatu hal yang mustahil ketika sudah dewasa di lihat dari segi usia tidak akan melupakan sensasi saat mereka melakukan hal tersebut dan pasti bisa akan mengulangi perbuatannya kembali dengan cara lebih cerdas atau dengan lebih brutal lagi,

Anak-anak adalah tanggung jawab dari masyarakat, negara, dan elemen yang terkait di dalamnya. Salah satu bentuknya adalah seperti ketentuan yang terkandung di dalam Konvensi Hak Anak (KHA) adalah perlindungan anak dari kekerasan seksual termasuk prostitusi ada pada Pasal 34.

Indonesia yang telah meratifikasi KHA melalui Keputusan Presiden No. 36 Tahun 1990 dan telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No. 23 Tahun 2002, yang diklaim sebagai turunan dari KHA terkait perlindungan anak dari eksploitasi seksual dirumuskan pada Pasal 66 dengan ketentuan Pidana yang diatur pada Pasal 88.

Baca Lainnya

Dugaan Mangkrak Proyek Rehabilitasi Rumah Detensi Imigrasi Senilai Miliaran Rupiah

3 Januari 2025 - 13:51 WIB

Mantan Gubernur Kepri Apresiasi Kinerja BP Batam Sukses Selesaikan Flyover Laksamana Ladi 

1 Januari 2025 - 17:07 WIB

Jadikan Kawasan Wisata Heritage, BP Batam Gelar FGD Pengembangan Wisata Camp Vietnam

24 Desember 2024 - 15:19 WIB

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Pastikan Pasokan Energi Tersedia di Kepri saat Nataru

17 Desember 2024 - 11:03 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI