JAKARTA (HK) – Pengembangan koperasi di Indonesia menjadi bagian dari tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan umum.
Namun, diperlukan regulasi yang komprehensif dan sesuai dengan perkembangan zaman untuk mendukung hal ini.
Menurut Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM, Ahmad Zabadi, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dan memadai untuk mengatur pengembangan koperasi di era dinamika ekonomi nasional dan global yang penuh tantangan digital.
“Pemerintah Indonesia perlu memperbaharui regulasi terkait koperasi, agar semakin relevan dengan kebutuhan dan perkembangan yang terjadi di kalangan masyarakat. Regulasi ini lewat penetapan landasan hukum baru berupa Undang-Undang,” kata Deputi Bidang Perkoperasian KemenKopUKM Ahmad Zabadi, dalam keterangan resminya, di Jakarta, Rabu (11/10).
“Kita butuh solusi terkini dalam mengatur perkoperasian karena munculnya permasalahan hukum baru yang semakin kompleks,” sambungnya. .
Hal ini merusak citra koperasi di Indonesia dan mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap manajemen koperasi.
“Padahal perusahaan itu masuk kategori bank gelap atau rentenir terselubung yang jelas-jelas menyimpang dari jati diri koperasi,” kata dia.
Untuk mengembalikan kepercayaan, Zabadi menyatakan bahwa perlu ada perubahan dalam Undang-Undang Perkoperasian.
Beberapa poin penting yang perlu diatur dalam RUU Perkoperasian antara lain definisi dan nilai prinsip koperasi, pembentukan, pendirian, dan anggaran dasar koperasi, keanggotaan, perangkat organisasi, modal dan utang, serta usaha koperasi.
Selain itu, perlu ada perlindungan yang memadai untuk hak anggota, perlindungan anggota dan koperasi, serta pengaturan yang lebih jelas tentang hasil usaha koperasi.
Pengaturan tentang restrukturisasi koperasi juga penting untuk menghindari kerugian anggota.
Zabadi juga menyoroti kebutuhan akan ekosistem koperasi yang mendukung perkembangannya, serta adanya ketentuan pidana yang dapat melindungi anggota dan masyarakat dari penyalahgunaan nama atau wewenang koperasi.
Dalam rangka mendukung perkembangan koperasi yang sehat dan berdaya saing, perubahan dalam Undang-Undang Perkoperasian menjadi langkah penting bagi Indonesia. (r)