Menu

Mode Gelap
Pemkab Lingga Tetapkan Desa Kelumu Sebagai Kampung Reforma Agraria 2024 MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024 KUA Sekupang dan LAZ Batam Gelar Workshop dan Salurkan Bantuan untuk Pemberdayaan Ekonomi Wanita di Bintan Utara Nyaris jadi Korban Pemerkosaan Pria Tetangga DKP Kepri – Traveloka dan CARE Indonesia Proteksi Ekosistem Mangrove di Pulau Bintan Melalui Pemberdayaan Kelompok Perempuan BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

BERITA TERKINI

Aksi Maling Motor di Nongsa Terekam CCTV, Pelaku Anak Bawah Umur

badge-check


					Aksi curanmor yang terjadi di kos-kosan Kavaling Bida Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam. Foto: TANGKAPAN LAYAR VIDEO ISTIMEWA Perbesar

Aksi curanmor yang terjadi di kos-kosan Kavaling Bida Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam. Foto: TANGKAPAN LAYAR VIDEO ISTIMEWA

BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Kavaling Bida Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.

Pelaku yang diamankan berinisial YA (15). Pelaku ini masih dibawah umur dan masih sekolah. Dia melakukan curanmor itu pada malam hari dan terekam CCTV.

Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, pelaku ditangkap di Teluk Nipah Kelurahan Kabil Kecamagan Nongsa pada Sealsa (6/8/2024).

Pelaku ini beraksi berawal pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Dimana awalnya korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran kos-kosan.

“Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang,” katanya, Rabu (7/8/2024).

Dikatakannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 14 juta dan dia melaporkan ke Polsek Nongsa.

Setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kendaraan yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.

Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor.

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (dam)

Baca Lainnya

MAN 2 Batam Sabet Juara 3 di Turnamen Futsal Istana Sport Cup 2024

11 Desember 2024 - 15:53 WIB

BP Batam Raih Prestasi Sangat Baik, Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional

11 Desember 2024 - 14:21 WIB

Kepala BP Batam Optimistis Terminal 99 Mampu Perbaiki Kualitas Layanan Penumpang

11 Desember 2024 - 13:56 WIB

42 KK Tempati Rumah Baru Tanjung Banun

4 Desember 2024 - 11:41 WIB

Hadiri RDP Lanjutan, BP Batam Laporkan Pencapaian Kinerja dan Rencana Pengembangan Batam

4 Desember 2024 - 11:39 WIB

Trending di BATAM