BATAM (HK) – Unit Reskrim Polsek Nongsa mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kos-kosan Kavaling Bida Kabil Kecamatan Nongsa Kota Batam.
Pelaku yang diamankan berinisial YA (15). Pelaku ini masih dibawah umur dan masih sekolah. Dia melakukan curanmor itu pada malam hari dan terekam CCTV.
Kapolsek Nongsa Kompol Efendri Alie mengatakan, pelaku ditangkap di Teluk Nipah Kelurahan Kabil Kecamagan Nongsa pada Sealsa (6/8/2024).
Pelaku ini beraksi berawal pada Jumat (2/8/2024) sekira pukul 23.00 WIB. Dimana awalnya korban pulang bekerja dan langsung memarkirkan sepeda motornya di tempat parkiran kos-kosan.
“Kemudian keesokan harinya pada saat akan berangkat kerja, sepeda motor milik korban merk honda beat tahun 2022 warna silver sudah tidak ada lagi atau hilang,” katanya, Rabu (7/8/2024).
Dikatakannya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 14 juta dan dia melaporkan ke Polsek Nongsa.
Setelah menerima laporan tersebut petugas melakukan penyidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti dan kendaraan yang dipakai pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.
Pelaku melakukan pencurian dengan rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dengan cara mematahkan stang menggunakan kaki lalu di dorong pakai motor.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” imbuhnya. (dam)