LINGGA (HK) – Seorang personel Kepolisian Resor (Polres) Lingga terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat alias PTDH.
Polres Lingga menggelar upacara Hari Kesadaran Nasional dan PTDH kepada 1 personel Polres Lingga, bertempat di Lapangan Upacara Tri Brata Polres Lingga Lingga, Senin (18/3/2024) pagi.
PTDH itu dilakukan kepada Briptu Jedri Ade Lasvick yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kapolres Lingga, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, PTDH ini merupakan suatu bentuk keseriusan Polri dalam menindak tegas personel.
Khususnya bagi mereka yang tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai anggota Polri sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di instansi kepolisian.
Kapolres mengingatkan kepada seluruh Personel, agar kasus pelanggaran kode etik profesi ini mudah-mudahan menjadi kasus terakhir.
“Semoga semua ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar senantiasa melakukan introspeksi diri untuk menjadi pribadi yang lebih baik serta melaksanakan tugas secara profesional. Jauhkan diri dari perbuatan melanggar kode etik profesi Polri maupun melanggar tindak pidana umum,” tegas AKBP Robby.
Dengan upacara di Hari Kesadaran Nasional, AKBP Robby menyebut, ini sebagai salah satu upaya untuk menggelorakan semangat pengabdian dalam rangka memupuk disiplin sebagai anggota Polri.
Dia menjelaskan, upacara Hari Kesadaran Nasional ini mempunyai makna yang sangat penting.
Karena merupakan suatu bentuk kegiatan yang memiliki nilai makna semangat juang pengabdian dan disiplin yang telah diwariskan oleh pejuang kita terdahulu, sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.
AKBP Robby juga mengatakan, agar tetap menjaga soliditas antara personel Polres Lingga dan jajaran mari kita saling merangkul dan saling mengingatkan satu sama lainnya.
“Diharapkan kepada seluruh personel Polres Lingga selalu disiplin saat bertugas. Kita di tuntut untuk menjadi tauladan bagi masyarakat, yang mampu menjadi pelindung pengayom dan pelayan ditengah masyarakat,” tuturnya. (rangga)