Menu

Mode Gelap
AWe Hentikan Gugatan Ke MK, Nizar-Novrizal Sah Pemenang Pilkada Lingga 2024 Laksanakan Arahan Presiden, Kepala BP Batam Efisiensikan Anggaran 2025 Kejar Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, BP Batam Prioritaskan Pengembangan Kawasan Strategis Pria Lansia Ditemukan Tewas di Bengkel Alat Berat di Kijang Bintan Desak Bawaslu usut Tuntas Dugaan Politik Uang, AMPP Anambas Akan Gelar Aksi Damai Pasokan Elpiji Dipastikan Lancar Jelang NATARU

BERITA TERKINI

Adakan Pertemuan, Eks Wako Tanjungpinang Pakai Lokasi Akau Potong Lembu Tanpa Izin

badge-check


					Warga saat berkumpul pada acara pertemuan yang digagas Pemuda Potong Lembu dengan mengundang eks Walikota Tanjungpinang, Rahma di Kawasan Kuliner Akau Potong Lembu yang masih dalam pengerjaan renovasi. Perbesar

Warga saat berkumpul pada acara pertemuan yang digagas Pemuda Potong Lembu dengan mengundang eks Walikota Tanjungpinang, Rahma di Kawasan Kuliner Akau Potong Lembu yang masih dalam pengerjaan renovasi.

TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Wali kota Tanjungpinang, Rahma mengumpulkan masyarakat di lokasi proyek revitalisasi Akau potong lembu, Kecamatan Tanjungpinang Barat.

Rahma diduga menggunakan Akau yang masih dalam proses pekerjaan tersebut tanpa izin dari Pemerintah Daerah, Minggu (26/11/2023).

Belum diketahui apa motif Rahma mengumpulkan puluhan massa yang diduga merupakan para pedagang kuliner di lokasi tersebut.

Berdasarkan video dengan durasi 1 menit 35 detik, Rahma menyatakan bahwa sebentar lagi pemerintah Kota Tanjungpinang akan meresmikan Akau Potong Lembu tersebut.

Tangkapan layar Video pertemuan mantan Wali Kota Tanjungpinang dengan Puluhan PKL di lokasi proyek yang belum diserahkan kepada pemerintah.

“Bapak ibu, kenapa saya berani datang kesini, karena saya sebagai pemimpin telah menunaikan janji saya,” kata Rahma di tengah-tengah Akau Potong Lembu tersebut.

Rahma menggunakan fasilitas umum kawasan kuliner Akau Potong Lembu yang belum selesai renovasi untuk kepentingan pribadinya.

Padahal, kawasan kuliner tersebut masih dalam pengerjaan renovasi. Tetapi malah digunakan untuk pertemuan dengan pedagang baru-baru ini. Bahkan video pertemuan itu tersebar di WhatsApp.

Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan mengomentari kabar tersebut. Hasan mengatakan, mengenai video penggunaan Akau Potong Lembu yang belum rampung tersebut tidak diperkenankan.

“Saya juga sudah liat foto dan videonya dari kiriman warga,” kata Hasan, Minggu (26/11/2023).

Hasan menyebutkan, pengerjaan Akau Potong Lembu belum selesai dan belum serah terima untuk penggunaan. Sehingga tidak boleh dipergunakan siapa pun terlebih dahulu.

“Dalam peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023, terkait pedoman pengawasan jasa kontruksi, itu selama dalam pengerjaan tidak boleh dilakukan aktivitas untuk umum,” sebut Hasan.

Karena ini masih dalam masa pengerjaan, maka tidak boleh dipergunakan.

Dikarenakan adanya pelanggaran tersebut. Maka Hasan mempertanyakan izin aktivitas masyarakat di Akau Potong Lembu kepada Konsultan Pengerjaan dan Dinas PUPR.

“Mereka harus jelaskan dan bertanggungjawab. Siapa yang berikan izin itu, kecuali kalau sudah serah terima baru diperbolehkan,” tegasnya.

Menurutnya, jika pengerjaan masih belum rampung seperti saat ini, maka belum diperkenankan untuk dipakai sebagai fasilitas umum.

“Saya tidak ada masalah jika beliau mau menyampaikan atau mengumpulkan masyarakat. Tapi jangan digunakan barang yang belum selesai. Pakailah gedung atau hotel kalau mau mengundang masyarakat,” katanya.

Terkait dengan hal itu, Ketua Pemuda Potong Lembu angkat bicara terkait penggunaan area proyek Akau Potong Lembu pada Jumat (24/11/2023) lalu ternyata telah dipelintir.

Konsep acara yang semula merupakan syukuaran pemuda dan warga masyarakat setempat, justru menjadi ajang untuk membicarakan persoalan lain oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma.

“Sebenarnya acara itu adalah acara pemuda dan masyarakat potong lembu. Temanya adalah syukuran terkait penataan kawasan potong lembu dan digelar oleh Perkumpulan Pemuda Potong Lembu,” kata ketua Perkumpulan Pemuda Potong Lembu, Said Ahmad Zan.

Namun, di tengah berjalannya acara syukuran tersebut, justru sejumlah persoalan lain yang dibicarakan oleh mantan Wali Kota Tanjungpinang pada saat itu, sehingga acara syukuran masyarakat itu terpaksa dipercepat.

“Sebenarnya masyarakat juga sudah memberikan kode pada saat bu Rahma berbicara, karena apa yang dibicarakannya itu diluar dari konsep acara yang digagas pemuda dan masyarakat, walaupun yang hadir disitu sebagaian kecil adalah pedagang. Makanya kita langsung mempercepat acaranya dengan masuk kepada acara doa,” ungkap Said.

Terkait pertemuan dilokasi area proyek tersebut, pihaknya tidak mengetahui jika hal itu tidak dibolehkan oleh aturan, oleh karena itu pihaknya udah langsung berkomunikasi dengan pemerintah Kota Tanjungpinang.

“Kita sudah berkomunikasi dengan pemerintah Kota Tanjungpinang, kita sampaikan konsep awal acaranya seperti apa, dan kami sampaikan permintaan maaf karena menggunakan area itu. Karena jujur saja, kita tidak paham mengenai aturan itu,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Tanjungpinang telah menerima apa yang dijelaskan oleh panitia pelaksana kegiatan tersebut

“Alhamdulillah, setelah kita jelaskan kepada bapak Pj Wali Kota Tanjungpinang, Pemerintah Kota Tanjungpinang tidak mempersoalkan pertemuan kami itu, dan kami awalnya tidak tau jika ada aturan yang melarang itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, mantan Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menanggapi terkait pertemuan dengan sejumlah pedagang Akau Potong Lembu. Menurutnya, pertemuan tersebut sah-sah saja.

“Emangnya kenapa, apa yang salah sayakan diundang, maaf ya, saya lagi ada pertemuan ini,” kata Rahma singkat.

Sebelumnya Kordinator masyarakat jasa konstruksi, Andi Cori Fatahudin menilai tindakan tersebut merupakan tindakan yang tidak baik dan sangat memalukan.

“Kami sebagai masyarakat jasa konstruksi sangat malu, apa yang dilakukan oleh Rahma itu, merupakan tindakan yang buruk. Sebagi mantan Wali Kota Tanjungpinang dia buta aturan, itu ruang publik yang masih dalam proses pekerjaan kontraktor, belum diserah terima kepada pemerintah. Ini pasti menyalahi undang-undang Kontruksi dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat,” kata Andi Cori Fatahudin.

Dalam aturan tersebut, kata Cori, secara tegas dinyatakan bahwa ruang publik yang masih dalam proses pekerjaan atau belum diserah terimakan kepada pemerintah tidak bisa digunakan tanpa adanya izin dari pemerintah daerah, pertanyaan apakah penanggung ruang publik yang masih dikerjakan itu, apakah sudah mendapatkan izin apa belum.

“Apakah Rahma ini paham aturan atau tidak saya tidak tahu. Yang jelas penggunaan fasilitas publik yang masih dalam pengawasan kontraktor pelaksana maupun Konsultan Pengawas tidak dibenarkan. Ada sanksi bagi kontraktor jika penggunaan ruang publik itu tanpa izin pemerintah daerah. Kenapa demikian?. Karena ini merupakan proyek yang bersumber dari negara,” kata pria yang juga merupakan politisi PDIP tersebut.

Rahma menurut Andi Cori Fatahudin, harus sadar diri, sebab saat ini ia bukan merupakan Wali Kota Tanjungpinang yang bisa seenaknya menggunakan fasilitas publik sebelum proses pekerjaan itu diserahkan kepada pemerintah.

“Rahma tak sadar diri, saat ini dia bukan Kepala Daerah, tapi masih ingin bertindak sebagai Kepala Daerah, ini sangatlah memalukan,” ucapnya.

Sementara Kontraktor Pelaksana proyek tersebut mengaku tidak pernah memberikan izin terkait pertemuan masyarakat dengan mantan Wali Kota Tanjungpinang tersebut.

“Kita tidak pernah berikan izin terkait pertemuan tersebut, kita juga tidak tau menahu terkait pertemuan tersebut, pertemuan itu juga dilaksanakan oleh masyarakat disana, jadi kita tidak tau menahu,” kata Kontraktor pelaksana, Wilien.(inf/eza)

Baca Lainnya

LSM Getuk Bakal Laporkan Dugaan Korupsi Diskominfo Kepri ke Polda

11 Desember 2024 - 13:25 WIB

Sidang Perdata, Oknum Notaris Disebut Terima 10 Sertifikat Tanah Milik Penggugat

4 Desember 2024 - 11:50 WIB

Jelang Natal, Rutan Tanjungpinang Perkuat Pengamanan dan Penggeledahan Blok Tahanan

3 Desember 2024 - 17:23 WIB

Penataan Lanjutan Pulau Penyengat jadi Prioritas Utama APBN Kepri 2025

3 Desember 2024 - 09:06 WIB

Pemko Tanjungpinang Perkuat Germas untuk Kesehatan Masyarakat

2 Desember 2024 - 17:03 WIB

Trending di BERITA TERKINI