Menu

Mode Gelap
RT dan RW yang Merayakan Imlek Dapat Bantuan Sembako dari Pemko Dituding Gelapkan Fortuner, Vinna Polisikan Pemilik Akun Facebook Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang Kejati Kepri Hentikan Penuntutan Perkara Curanmor di Batam

BATAM

18 Mesin Judi Gelper Disita

badge-check


					21 orang tersangka terdiri dari pemain dan bandar berbagai macam perjudian di Batam yang diringkus Satreskrim Polresta Barelang.  - IST Perbesar

21 orang tersangka terdiri dari pemain dan bandar berbagai macam perjudian di Batam yang diringkus Satreskrim Polresta Barelang. - IST

21 Orang Tersangka Kasus Perjudian.

BATAM (HK) – Selama kurun waktu 3 bulan terakhir, Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 21 orang tersangka terdiri dari pemain dan bandar praktik berbagai macam perjudian di Kota Batam.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, sejak bulan Mei hingga Agustus 2022, jajaran Polresta Barelang mengungkap 6 kasus tindak pidana perjudian. Tiga kasus diantaranya telah diekspose pada beberapa waktu lalu.

“Sebanyak 6 kasus perjudian yang berhasil kita ungkap terdiri dari judi gelper, kartu song, togel, pimpong,” ungkap Kapolresta Barelang didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Selasa (23/8).

Tak hanya mengamankan 21 orang tersangka, Polresta Barelang turut menyita barang bukti diantaranya 18 unit mesin judi gelper, uang tunai milik pemain sebanyak Rp 60 ribu, 2 buah kartu ATM, 1 unit handphone merk Samsung, 20 lembar catatan angka pimpong, 1 unit mesin pimpong, 24 bola pimpong dan 1 buah papan periode.

“Pengungkapan tindak pidana perjudian ini, semuanya berawal dari informasi masyarakat. Menindak lanjuti informasi tersebut tim kami Satreskrim Polresta Barelang langsung turun ke lapangan dan mendapatkan bahwa ada unsur perjudian sehingga langsung kita amankan pelaku serta barang bukti,” tuturnya.

Diketahui, pengungkapan praktik perjudian ini merupakan antensi dari pimpinan tertinggi Polri yakni Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo melalui Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman untuk melakukan membongkar habis segala bentuk praktik perjudian di Provinsi Kepri khususnya Kota Batam.

“Saya sangat mengapresiasi jajaran Satreskrim Polresta Barelang dalam mengungkap kasus tindak pidana perjudian ini yang telah menjadi atensi bapak Kapolri dan bapak Kapolda untuk menindak tegas adanya praktik perjudian di wilayah hukum Polresta Barelang,” terangnya.

Berikut 3 lokasi terbaru penggrebekan praktik perjudian yang dilakukan jajaran Satreskrim Polresta Barelang:

Pada hari Kamis (18/8/2022), berlokasi di Ruli Tangki Seribu, Kelurahan Seraya Kecamatan Batu Ampar telah terjadi tindak pidana perjudian kartu song dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang berinisial F, R, BS dan M.

Pada hari Sabtu (20/8/2022) sekira pukul 03.30 Wib, berlokasi di Kampung Aceh, Kelurahan Mukakuning telah terjadi tindak pidana perjudian jenis gelper dengan jumlah pelaku sebanyak 3 orang berinisial, M, J serta barang bukti yang berhasil diamankan yakni 18 unit mesin gelper, uang tunai milik pemain sebanyak Rp 60 ribu.

Pada hari Pada hari Minggu, tanggal 21 Agustus 2022, sekira pukul 04.00 Wib berlokasi di Komplek Berniaga Nagoya Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubukbaja telah terjadi tindak pidana perjudian jenis pimpong dengan jumlah pelaku sebanyak 4 orang yakni V (pria) L (wanita), R (wanita) dan A (pria)

Atas keberhasilan terhadap pengungkapan ini, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila mendapati wilayahnya terjadi praktik perjudian silahkan melaporkan kepada Polresta Barelang untuk ditindaklanjuti.

“Bila menemukan praktik perjudian dilingkungan kita diharapkan dapat melaporkan kepada kami dan pasti akan kita tindak lanjuti serta tindak tegas penyakit masyarakat ini sehingga Kota Batam bersih dari segala bentuk praktik perjudian,” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara. Sementara untuk pemain, dikenakan Pasal 303 Bis KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. (dam)

Baca Lainnya

RT dan RW yang Merayakan Imlek Dapat Bantuan Sembako dari Pemko

23 Januari 2025 - 19:04 WIB

Pemko Tanjungpinang menyalurkan paket sembako untuk Ketua RT dan RW yang merayakan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili.

Dituding Gelapkan Fortuner, Vinna Polisikan Pemilik Akun Facebook

23 Januari 2025 - 18:39 WIB

Vinna Saktiani, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Tanjungpinang usak melaporkan akun Facebook terkait pencemaran nama baik di media sosial di Polresta Tanjungpinang, Kamis (23/01/2025)

Komisi II DPR RI Sepakati Pelantikan Kepala Daerah Tak Sengketa MK 6 Februari

22 Januari 2025 - 20:19 WIB

Rapat Komisi II DPR bersama Mengari, KPU, Bawaslu, dan DKPP membahas jadwal pelantikan kepala daerah terpilih Pilkada 2024, di Gedung DPR, Rabu (22/1).

Rakor Bersama Kementerian ATR/BPN

22 Januari 2025 - 13:01 WIB

Bupati Bintan memaparkan RDTR WP Bandar Seri Bentan dan Kawasan Wisata Pantai Trikora saat mengikuti Rakor Lintas Sektoral yang digelar oleh Kementerian ATR/BPN RI.

Labor Pantun dan Khasanah Melayu STAIN Kepri Kolaborasi dengan LAM Tanjungpinang

22 Januari 2025 - 12:56 WIB

STAIN Sultan Abdurrahman Kepri bekerja sama dengan Bidang Kepemudaan LAM Tanjungpinang mengadakan FGD bertajuk “Penyusunan Proposal Skripsi" mendukung kebutuhan akademik anggotanya
Trending di BERITA TERKINI