BATAM POLITIK

DPC PPP Batam Dukung Keputusan Mardiono Nonaktifkan Agus dan Gus Yasin dari Pengurus DPP

BATAM (HK) – Dukungan terhadap langkah restrukturisasi kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat pusat terus mengalir dari daerah. Kali ini, Ketua DPC PPP Kota Batam, Muhammad Arfah, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap keputusan penonaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari jabatan strategis di DPP PPP.

Arfah menilai penataan kepengurusan merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi sekaligus memastikan roda organisasi partai berjalan sesuai aturan. Menurutnya, setiap kader yang dipercaya menduduki jabatan struktural harus menunjukkan komitmen dan tanggung jawab dalam menjalankan amanah partai.

“Kami dari DPC PPP Kota Batam mendukung langkah penonaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dari jabatan kepengurusan DPP PPP. Penataan organisasi merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi partai. Setiap pengurus harus memiliki komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan dalam menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART partai,” kata Arfah kepada Harian Haluan Kepri, Senin (2/11/2026).

Pernyataan tersebut sekaligus memperlihatkan dukungan pengurus PPP di Kota Batam terhadap agenda penataan organisasi yang tengah berlangsung di tingkat nasional.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono, mengambil keputusan pemberhentian sekaligus restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP periode 2025-2030.

Keputusan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang digelar secara daring pada Selasa (27/10/2026).

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari evaluasi internal partai setelah pelaksanaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP di Makassar.

Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, menjelaskan bahwa persoalan keaktifan pengurus menjadi salah satu dasar evaluasi. Sejumlah pengurus DPC dan DPW sebelumnya mengajukan gugatan terkait pelaksanaan tugas Agus Suparmanto dan Taj Yasin di tingkat pusat.

Mahkamah Partai kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan keduanya melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

Menurut Erfandi, kedua pengurus tersebut juga telah diminta kembali aktif berkantor di DPP PPP serta mengikuti agenda organisasi.

“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi sebagaimana dikutip JPNN, Rabu (28/10/2026).

Dukungan terhadap restrukturisasi kepengurusan juga datang dari Ketua DPW PPP Kepulauan Riau, Muhammad Fadhli. Ia menyebut DPW PPP Kepri mendukung sikap bersama DPW PPP se-Indonesia terkait usulan penonaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin.

Fadhli menjelaskan, sikap tersebut merupakan tindak lanjut hasil Mukernas PPP di Makassar yang kemudian dibahas dalam Rakornas III PPP Tahun 2026.

Namun, keputusan DPP PPP tersebut tidak sepenuhnya diterima seluruh elemen internal partai.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, dukungan DPC PPP Kota Batam memperlihatkan adanya respons dari tingkat daerah terhadap dinamika kepengurusan nasional.

Bagi Arfah, konsolidasi menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi. Penataan kepengurusan diharapkan mampu memastikan setiap pengurus bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya.

Ia berharap dinamika yang terjadi di tingkat pusat tidak sampai mengganggu soliditas kader maupun aktivitas organisasi di daerah.

Kejelasan mekanisme pengambilan keputusan, kepatuhan terhadap AD/ART, serta komunikasi antarpengurus menjadi hal penting agar proses konsolidasi dapat berjalan dengan baik.

Dengan dukungan dari jajaran daerah, PPP kini menghadapi tantangan untuk menyelesaikan dinamika internal sekaligus menjaga kesatuan organisasi dari tingkat pusat hingga cabang. (dam)




Anggota Polri Kedapatan Gunakan Rokok Vape Siap-siap Terkena Sangsi Kode Etik Disiplin