BINTAN HUKUM

Polisi Dalami Laporan Dugaan Ilegal Fishing Gunakan Bahan Peladak di Tambelan, Bentuk Satgas Kejar Pelaku

– Nelayan Mentebung menggunakan ketapel megusir pelaku ilegal fishing- Aktivitas kapal Dugaan ilegal fishing di perairan pulau Mentebung 

,

BINTAN (HK) – Tim penyidik Polsek Tambelan saat ini sedang mendalami loporan masyarakat pulau Mentebung terkait dengan pelaku ilegal fishing yang duduga menggunakan bom atau bahan peledak.

“Kita sebelumnya sudah menerima laporan terkait hal itu dan saat ini sedang kita dalami untuk segera menindaklanjutinya,” ujar Polsek Tambelan Abdurrahman, Jumat (30/10).

Kapolda Kepri Irjen Suhendri Pimpin Green Policing Bersihkan Pantai Tok Anjang, Wujudkan Ruang Publik Aman

Dia mengatakan karena sebelumnya masih banyak laporan yang harus diselesaikan terutama di Polres Bintan, maka secepatnya pihaknya akan memanggil pihak-pihak terkait yang diduga melakukan aktivitas ilegal fishing yang menggunakan bahan peledak di peraian pulau Mentebung.

“Dalam waktu dekat ini kita akan membentuk satuan tugas (satgas) bekerjasama dengan TNI Angkatan Laut (AL) dan nelayan setempat untuk mengejar pelaku ilegal fishing yang menggunakan bahan peledak di peraian Tambelan,” katanya.

Sebelumnya aktivitas kapal yang diduga ilegal fishing melakukan kegiatan penangkapan ikan melanggar hukum menggunakan bom atau bahan peladak dari Pemangkat Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat belakangan ini berulah lagi dan semakin meresahkan nelayan perairan wilayah laut pulau Mentebung dan Pulau Pejantan, Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan Provinsi Kepri.

Baru-baru ini, kapal pengebom ikan tersebut beroperasi lagi dengan leluasa menangkap ikan menggunakan bahan peledak tanpa menghiraukan pihak aparat penegak hukum (APH) di laut.

Kapal pengebom ikan tersebut masuk ke perairan pulau Mentebung pada Selasa (27/10) kemarin untuk melakukan aktivitasnya.

Cegah Pernikahan Dini, Mahasiswa STAIN SAR Kepri Ajak Remaja MTs Miftahul Ulum Kawal Siapkan Masa Depan

Nelayan Mentebung saat itu menggunakan teradisi lama dengan menggunakan ketapel/umban untuk mengusir pelakunya. 

Namun sayang kapal bom ikan tersebut keburu kabur.

Dengan semakin merajalela aktivitas kapal pengebom ikan ini, warga Mentebung meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera dan merangkap kapal tersebut untuk diproses secara hukum.

Dari aktivitas kapal yang menggunakan bahan peladak itu, banyak ikan mati yang terdampar di pantai pulau Mentebung.

Menurut kesaksian nelayan setempat, kapal tersebut kerap beroperasi menggunakan bom atau bahan peladak merangkap ikan.

Tingkatkan Pengawasan Pelayanan Energi kepada Masyarakat, Pertamina Patra Niaga Perkuat Kolaborasi Bersama Polda Aceh

Nelayan setempat dirugikan oleh ulah pelaku kapal ilegal fishing ini yang berasal dari Pemangkat, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

Dari informasi, kapal pengebom ikan yang melakukan aktivitas ilegal fishing, yaitu tekong kapal bernama Musdin/Mos dimama bosnya Musdin bernama Muri. 

Sebelumnya juga tekong kapal bernama Aliong dengan pemilik kapal bernama Zakaria yang melakukan aktivitasnya di pulau Mentebung.

Warga Desa Pulau Mentebung Kabupaten Bintan Iswandi mengatakan bahwa sudah banyak laporan terkait dengan kapal pengebom ikan itu, namun laporan tersebut di anggap sampah.

“Ada dua orang yang diduga terlibat berkerja sama untuk mempermudah musdin/mos dalam melakukan aktivitasnya menggunakan kapal pengebom ikan. 

Keterangan dua nama tersebut sudah di laporkan ke kantor Polsek Tambelan pada tanggal 24/09/2026 lalu.

Dua nama dengan inisial B dan R yang saya laporkan di Polsek Tambelan pada 24/9/2026 lalu sampai saat ini yang bersangkutan belum di panggil,” ungkapnya Kamis (29/10).

Jangan sampai nanti lanjutnya nelayan Mentebung bakal melakukan arnarkis mempersiapkan senjata lokal seperti katapel botol bensin untuk menyerang pelaku pengebom ikan tersebut.

Karena selama ini sudah sekian banyak laporan dianggap sampah.

“Hari Selasa kemarin saya ke kantor Polsek Tambelan untuk meminta Kapolsek Tambelan menindakluti laporan saya agar disegerakan B dan R di panggil atau disurati.

Begitu juga Aliong tekong kapal pemilik kapal Zakaria sampai saat ini belum di proses juga,” katanya.

Untuk itu, Iswandi yang mewakili nelayan pulau Mentebung berharap kepada aparat penegak hukum khususnya pihak Polsek Tambelan agar secepatnya memproses kedua nama tersebut dan segera menindak lanjuti permasalahan ilegal fishing yang terjadi di wilayah perairan desa pulau Mentebung dan pulau Pejantan. 

Ia juga berharap kepada Bupati Bintan dan Polres Bintan agar bisa bertindak tegas terhadap wilayah Pemangkat Kabupaten Sambas terhadap ulah kapal ilegal fishing ini dari daerah tersebut yang melakukan aktivitasnya menggunakan bahan peledak.

“Jangan tunggu nelayan Mentebung dan Penjantan mati dulu baru bertindak. Kami berharap bapak Bupati Bintan harus menyampaikan secara terbuka tentang wabah yang terjadi di laut Tambelan.

Jika tidak diproses kami nelayan siap perang di laut untuk membasmi wabah laut Mentebung dan Penjantan ini dari pelaku ilegal fishing yang menggunakan bahan peledak,” tegasnya. (tim)