Kantor Mapolresta Tanjungpinang dan lambang Satreskrim Polresta
TANJUNGPINANG (HK) – Pelarian oknum guru berinisial D yang terseret kasus dugaan pencabulan akhirnya berakhir. D ditangkap anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang di Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta melalui Kasi Humas Ipda Edison membenarkan atas penangkapan oknum guru tersebut.
“Hasil koordinasi dengan tim penyidik Satreskrim, tersangka D sudah diamankan di Riau tanpa ada perlawanan,” kata Edison, dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
Dikatakan. D diketahui melarikan diri ke kampung halamannya di Kabupaten Kuantan Singingi.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang berkoordinasi dengan Polres Kuantan Singingi untuk melakukan penangkapan.
Setelah diamankan, D kemudian dibawa ke Mapolresta Tanjungpinang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini D sudah diamankan dan ditahan Tim penyidik Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelum ditangkap, D telah ditetapkan sebagai DPO setelah beberapa kali dipanggil polisi, tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mengetahui keberadaan D berada di wilayah Provinsi Riau.
D diketahui berada di luar Tanjungpinang setelah sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan pencabulan yang kini ditangani kepolisian.
Dengan tertangkapnya D, penyidik akan melanjutkan proses penyelidikan untuk mendalami perkara tersebut.
Hingga kini, D masih berstatus sebagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Proses hukum selanjutnya akan menentukan perkembangan penanganan perkara.(nel)





