HUKUM LINGGA

2 Oknum ASN Pemkab Lingga Diringkus Satresnarkoba Bersama Barang Bukti Sabu 48,5 Gram

Kapolres Lingga,AKBP Ahmad Andi Suryadi, SH SIK MM didampingi Kasatres Narkoba, IPTU Thomas Harison Siregar, S.Sos., M.H dan PJU Polres Lingga memperlihatkan barang bukti pengungkapan Narkoba jenis sabu yang melibatkan dua oknum ASN, Senin (19/10/2026) (Ft.Tir)

LINGGA (HK)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lingga Ringkus pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Senayang yang diduga melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lingga berinisal AI dan AM.

Kedua oknum ASN ditangkap bersama barang bukti 48,5 gram sabu-sabu senilai Rp 58,2 juta. Dengan jumlah Narkoba yang ungkap tersebut Polres Lingga telah melindungi 348 jiwa bahaya Narkoba.  

Ditreskrimum Polda Kepri Ciduk YK, Terkait Dugaan Pengancaman 

Penangkapan dua oknum ASN ini dilakukan setelah Satresnarkoba Polres Lingga mengamankan seorang nelayan berinsial DJ dengan barang bukti tiga paket narkotika.  Setelah dilakukan pengembangan DJ mengaku narkoba tersebut diperoleh dari DS. 

Dari nyanyian DS petugas kemudian mengamankan oknum ASN berinisial AI. Polisi bergerak cepat dengan melakukan penelusuran dan mendapatkan barang bukti narkotika seberat 48,5 gram yang ditanam disamping tempat tinggalnya, selanjutnya pengembangan terarah kepada AM yang turut membantu mengedarkan narkotika tersebut. 

“Hari ini kami mengungkap penangkapan narkotika jenis sabu-sabu seberat 48,5 gram pada tanggal 8 sampai 11 Oktober 2026. Penangkapan ini hasil penyelidikan yang dilakukan Satresnarkoba Polres Lingga dari tanggal 7 Oktober 2026,” kata Kapolres Lingga,  AKBP Ahmad Andi Suryadi, SH SIK MM saat konferensi pers di Mapolres Lingga, Senin (19/10/2026). 

Dikatakan Kapolres, Polres Lingga berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika diwikayah hukumnya. Dalam membongkar kasus Narkotika akandnilakuaknnbtanpa memandang bulu dan status sosial. Komitmen ini sesuai dengan instruksi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dan Kapolda Kepri Irjen Suhendri, SH SIK M.PSDM dalam program kerja 100 hari quicks win point kedua Pemberantasan dan  Pemulihan Kawasan Narkoba.

“Dari awal saya tugas di Polres Lingga telah menekankan untuk tidak ada tawar menawar, ruang, celah untuk peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Lingga, sesuai dengan instruksi Kapolri dalam program kerja 100 hari,” sebutnya. 

Polda Kepri Sapu Bersih Sarang Narkoba di Kampung Seraya Batam, 33 Diciduk dan 24 Positif

AKBP Andi melanjutkan, pengungkapan kasus Narkoba yang dilakukan saat ini adalah pengungkapan terbesar yang pernah ditangani. Polres akan terus berkomitmen untuk melakukan pemberantasan Narkoba di Bumi Bunda Tanah Melayu. 

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata narkotika yang dimiliki tersangka AI awalnya 1 ons. Setengahnya telah diedarkan hingga tersisa 48,5 gram yang diamankan,” terangnya. 

Bersama empat tersangka polisi mengamankan barang bukti, satu unit spedboat sebagai alat transportasi, HP, alat hisap, kaca pirek, plastik. 

Perkara Tersebut Dilaporkan Dengan Merujuk Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,Atau Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Telah Di Ubah dan di sesuaikan Dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk AI dan AM ancaman hukumannya seumur hidup dan hukuman mati dengan denda miliaran rupiah,” ucap Kapolres 

Polri Bersama Masyarakat, Polresta Tanjungpinang Rangkul Jamaah Subuh sembari Ajak Jaga Kamtibmas Kondusif

Untuk dua tersangka lainnya DS dan DJ diancam paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda 1 milyar dan paling tinggi10 milyar,” sambungnya.

AKBP Andi berpesan agar masyarakat menjauhi Narkoba karena dapat merusak kesehatan, menghancurkan masa depan, serta membawa konsekuensi hukum. 

“Siapapun apapun profesinya kami dari kepolisian dan BNNK berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan Narkotika secara tegas,” imbuhnya. (tir)