NATUNA (HK) – Tim Peneliti Archiplago Natuna Research Center (ANRC) menggelar pertemuan di Gedung Daerah Kabupaten Natuna, Senin (14/9/2026) lalu.
Pertemuan yang diinisiasi oleh Penasihat ANRC, H. Raja Mustakim itu dihadiri oleh seluruh Peneliti ANRC, Dr H Umar Natuna (Pembina), Dr H Sahidun MM yang juga Dosen PEM Apamigas CEPU yang merupakan1 Putra Kelahiran Desa Kelanga, Dr H Kamaruddin Sp Msi, Dr H Tirtayasa SAg. MA, C.NLP, C.LCWP, dan Direktur Eksekutif ANRC Dr H Amiruddin MPA. serta semua Member ANRC.
Mereka berkumpul untuk menggelar diskusi dan sharing yang dinotulen oleh Dr (Can)Edo Saputra SE., MSi karena didasari rasa kepedulian akan masa depan masyarakat Natuna.
Pada kesempatan ini, seluruh peneliti ANRC yang hadir mengemukakan sejumlah persoalan yang dihadapi Natuna saat ini dan di masa depan.
Mereka menyoroti prihal pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) Migas untuk Natuna yang dinilai tidak berkeadilan. Para peneliti menilai ketidakadilan itu terletak pada tataran kebijakan dan regulasi hingga mekanisme penyalurannya.
Diketahui bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah memotong Dana Bagi Hasil (DBH) secara nasional yang diperkirakan mencapai sekitar 53 persen dibandingkan Tahun 2025 melalui Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun
2025 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2026.
Kemudian gambaran lain mengenai ketidakadilan itu tergambar pada Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2025 yang berdampak pada penundaan penyaluran kurang bayar DBH sebesar 50 persen tanpa batas waktu yang tegas.
Selain itu para peneliti ANRC meperkirakan hasil Migas Natuna sekitar Rp 150 triliun per tahun. Sementara yang kembali ke Natuna hanya sekitar Rp.100 miliar.
Tidak hanya soal DBH Migas, ANRC juga menyoroti prihal Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor perikanan (WPP 711 – Laut Natuna Utara). PNBP dari sektor ini diperkirakan menghasilkan pajak sebesar Rp.15 triliun. Sementara yang dikembalikan ke Natuna lebih kurang Rp.5 miliar.
“Akurasi data ini yang akan kita riset. Perhitungan dan rumus kalkulasi bagi hasil DBH ini harus dibuka dengan transparan, sehingga masyarakat Natuna mendapatkan haknya dari DBH tersebut” kata Raja Mustakim.
Dengan demikian, para peneliti ANRC mengemukakan hipotesa awal bahwa tidak berkeadilan dalam pembagian DBH Migas dan PNBP itu berdampak pada pembangunan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, kebingungan dalam membuat perencanaan dan anggaran, pengembangan sumberdaya manusia yang menurun dan bertambahnya jumlah kemiskinan ekstrim.
“Ini semua pilihan prioritas kita untuk diriset secara akurat. Dan ketidakadilan ini kita ungkapkan ke Pemerintah Pusat dan stakeholder pusat dengan data-data yang valid. Dan ini lah yang menjadi program ANRC ke depan,” ungkap H Raja Mustakim. (fat).




