Masih Ada 29 Partai yang Belum Daftar.
JAKARTA (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa setidaknya sudah ada 10 partai politik (parpol) yang mendaftar sebagai peserta pemilu. Artinya, tinggal 29 partai pemegang Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang belum mendaftar ke KPU.
“Tentunya KPU akan berkomunikasi dengan pimpinan parpol pemegang akun Sipol, mengimbau agar mereka memanfaatkan rentang waktu sampai tanggal 14 Agustus 2022,” kata Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid dalam keterangan, Rabu (3/8/2022).
Idham melanjutkan, sejauh ini ada 23 parpol yang telah mengonfirmasi untuk mendaftar ke KPU KPU yakin dalam perkembangannya, partai-partai yang belum mengonfirmasi jadwal pendaftaran akan segera memberi informasi terkait kedatangan mereka.
Dia menigngatkan bahwa tahapan pendaftaran partai politik ini penting. Dia menjelaskan, karena di tahapan inilah yang menentukan partai politik apa saja yang nanti pada tanggal 14 Desember 2022 akan ditetapkan menjadi peserta.
Adapun, partai yang telah mendaftar ke KPU yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Reformasi, dan Partai Pandai.