HUKUM & KRIMINAL LINGGA

Gakkum Kehutanan Batam Kembalikan Kayu Tangkapan Tim Terpadu di Desa Sungai, Masyarakat Pertanyakan Keseriusan Penanganan Ilegal Logging di Lingga

Kayu penangkapan tim gabungan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat (foto/net)
Kayu penangkapan tim gabungan di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat (foto/net)

LINGGA (HK)- Balai Penggekan Hukum(Gakkum) Batam Kembalikan Kayu tangkapan yang dikakukan tim dalam Operasi gabungan melibatkan personel Intelrem 033/Wira Pratama, Korem 033/WP, Kodim 0315/Tanjungpinang, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Kabupaten Lingga, Minggu (2/8/2026), kepada pemiliknya di Desa Sungai Raya Kecamatan Singkep Barat.

Dasar Pengembalian kayu tangakapn tersebut dilakukan setelah tim gabungan bersama Gakkum Kehutanan Batam melakukan pendalaman pengecekan lokasi dan asal kayu.

“Kayu tersebut berasal dari hutan hak atau kebun masyarakat yang statusnya berada di APL jadi dikembalikan ke sipemiliknya,” kata
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Lingga, Suterisno, S.H, Rabu (3/9/2026).

Sayangnya, Sutrisno tidak merinci siapa pemilik kayu dan dokumen apa saja yang dimiliki pemilik kayu tangakapn tersebut kepada media ini. Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan ada permainan yang dilakukan tim Gabungan dan Gakkum Batam hingga hasil tangkapan tersebut dikembalikan tanpa proses hukum.

“Baru sekali ini terjadi ada penangkapan kayu tidak dipreses hukum. Seharusnya sebelum melakukan penangkapan tim gabungan memeriksa terlebih dahulu dokumen. Ini namannya cari panggung dan merugikan masyarakat” kata salah seorang masyarakat.

Roby Apresiasi Keberhasilan Kepolisian dan Tim Gabungan Ungkap Jaringan Narkoba Internasional

Dikatakan, kegiatan Ilegal logging di Kecamatan Singkep Barat sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Di satu sisi kegiatan tersebut merupakan salah satu sumber mata pencaharian warga, namun hal ini dimanfaatkan okeh oknum-oknum untuk mencari keuntungan pribadi.

“Meski begitu aturan harus tetap diteggakan. Kalau terus dibiarkan akan menjadi dasar untuk membenarkan kegaitan ilegal logging dan tentunya juga merusak lingkungan,” ungkapnya.

Infomasi di himpun, tim gabungan mengamankan sekitar 3 ton kayu kruing olahan dan satu unit truk yang diduga hasil pembalakan liar di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, pada awal Agustus 2026.

Barang bukti beserta sopir sempat diamankan dan diserahkan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) untuk proses lebih lanjut. (tir)

Kakek Bejat di Anambas, Hamili Remaja Hingga Melahirkan