KARIMUN (HK) – Kapolres Karimun, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si, angkat bicara guna meluruskan simpang siur informasi terkait dana hibah sebesar Rp4,4 miliar yang diterima dari Pemerintah Kabupaten Karimun. Melalui klarifikasi resmi yang dirilis Sihumas Polres Karimun pada Rabu (20/05/2026),
Ia menegaskan, bahwa anggaran tersebut murni dialokasikan untuk kepentingan pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau di luar tugas kepolisian.
Menariknya, AKBP Yunita Stevani mengungkapkan fakta bahwa dana miliaran rupiah tersebut hingga saat ini sama sekali belum tersentuh.
“Perlu kami sampaikan bahwa saat ini kegiatan masih dalam tahap proses lelang. Jadi, belum ada pelaksanaan ataupun penggunaan anggaran sama sekali,” tegas Kapolres Karimun.
Peningkatan Layanan Publik dan Mekanisme Resmi
Menurut Kapolres, dana hibah ini diajukan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Meski pos anggaran dari Mabes Polri sudah ada, dinamika dan tingginya kebutuhan operasional di daerah membuat dukungan tambahan dari Pemkab Karimun menjadi sangat krusial demi mendongkrak kualitas pelayanan.
Ia juga memastikan, bahwa seluruh proses administrasi, mulai dari pengajuan, pembahasan, penetapan, hingga penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), telah melalui mekanisme hukum yang sah.
“Bantuan hibah ini adalah wujud sinergi pemerintah daerah dalam memperkuat pelayanan publik, sepanjang koridornya sesuai ketentuan dan tidak mengganggu program prioritas daerah itu sendiri,” jelasnya.
Respons Terkait Sentilan Ketua KPK dan Komitmen Transparansi
Menanggapi sorotan publik serta pernyataan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai hibah kepada instansi vertikal, perwira melati dua ini memberikan jawaban taktis. Ia menegaskan bahwa posisi Polres Karimun hanyalah sebagai penerima, bukan penentu kebijakan.
“Kami sangat menghormati dan mendukung setiap rekomendasi dari lembaga pengawas seperti KPK.
Namun perlu dipahami, Polres Karimun tidak berada pada posisi menetapkan kebijakan pemberian hibah. Kami hanya bergerak mengacu pada regulasi yang berlaku,” urai AKBP Yunita.
Di akhir penyataannya, Kapolres Karimun mengapresiasi kontrol sosial dan kritik dari masyarakat sebagai bentuk kepedulian terhadap institusi Polri. Guna menjamin akuntabilitas, ia memastikan penggunaan dana ini nantinya akan dipelototi oleh pengawasan berlapis, mulai dari internal Polri, Inspektorat, hingga lembaga pemeriksa keuangan negara.
“Kami berkomitmen penuh agar pemanfaatan dana ini berjalan transparan dan akuntabel. Kami berharap masyarakat menerima informasi ini secara utuh dan objektif, serta terus mendukung Polri dalam memberikan pelayanan terbaik,” tutupnya. (mohd)

