BATAM (HK) – Sejumlah wisatawan mancanegara melaporkan dugaan praktik pungutan liar (pungli) saat memasuki Batam melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Mereka mengaku diminta membayar denda hingga ratusan dolar Singapura oleh oknum petugas Imigrasi.
Berdasarkan laporan yang dimuat media Singapura, para wisatawan dikenakan denda hingga S$100 hanya karena berpindah antrean. Bahkan, sebagian di antaranya mengaku diancam deportasi dengan alasan permasalahan visa yang tidak dijelaskan secara rinci.
Dilansir dari laman mothership.sg, korban juga menyebut sempat dibawa ke sebuah ruangan tertutup, mengalami intimidasi, serta diminta menyerahkan ponsel. Nilai pungutan yang diminta bervariasi, dengan nominal tertinggi mencapai S$250 atau sekitar Rp2,9 juta agar dapat melanjutkan perjalanan ke Batam.
Menanggapi hal tersebut, asosiasi pelaku industri pariwisata di Kepri mendesak adanya klarifikasi dan tindakan tegas dari pihak terkait guna menjaga kepercayaan wisatawan.
Ketua DPD ASITA Kepulauan Riau, Eva Betty, menyayangkan munculnya laporan tersebut. Ia menilai, jika dugaan pungli benar terjadi, hal ini dapat merusak citra pelayanan keimigrasian sekaligus berdampak pada sektor pariwisata daerah.
“Jika benar terjadi, ini tentu sangat disayangkan. Praktik seperti ini bisa mencoreng nama baik Imigrasi Batam dan membuat wisatawan merasa tidak nyaman, bahkan enggan berkunjung,” ujar Eva, Kamis (26/3/2026).
Ia menegaskan, langkah cepat dan transparan dari pihak Imigrasi Batam sangat diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik.
“Kami berharap ada pernyataan resmi dan penindakan terhadap oknum yang terlibat. Hal ini penting agar wisatawan kembali merasa aman dan nyaman,” katanya.
Eva juga mendorong agar klarifikasi disampaikan secara luas, termasuk melalui media internasional, guna menjaga citra Batam sebagai destinasi wisata.
“Perlu ditegaskan bahwa Batam tetap aman dan situasi sudah ditangani, sehingga kepercayaan wisatawan bisa kembali pulih,” tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPD Insan Pariwisata Indonesia (IPI) Kepulauan Riau, Tatik Manikowati. Ia mengaku kecewa jika benar ada atas dugaan praktik tersebut yang dinilai merugikan pelaku usaha pariwisata.
“Kami sangat menyayangkan. Di saat pelaku usaha berupaya mendatangkan wisatawan, justru ada oknum yang merusak citra pariwisata daerah,” ujarnya.
Menurut Tatik, pelaku industri pariwisata saat ini tengah berupaya memperbaiki ekosistem wisata di Kepulauan Riau, namun masih menghadapi berbagai tantangan.
“Kami sedang membenahi banyak hal, mulai dari legalitas agen perjalanan hingga peningkatan layanan. Kejadian ini tentu menjadi pekerjaan rumah tambahan,” katanya.
Ia pun meminta pihak Imigrasi Batam segera memberikan klarifikasi resmi agar isu tersebut tidak semakin berkembang dan berdampak luas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Imigrasi Batam belum memberikan keterangan resmi atau klarifikasi terkait dugaan praktik pungli tersebut. (dam)

