Menatap Pemilu Serentak 2024.
BATAM (HK) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, melakukan sosialisasi tahapan pemilu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Senin (18/7/2022) siang.
Kedatangan KPU Kota Batam itu turut dihadiri oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Batam Muhammad Kamaluddin, Wakil II DPRD Kota Batam Yunus Muda, Wakil III DPRD Kota Batam, Ahmad Surya di ruang kerja ketua DPRD Kota Batam.
KPU Kota Batam melalui Herrigen Agusti, selaku ketua divisi hukum dan pengawasan KPUD Kota Batam, Herrigen Agusti mengatakan, sosialisasi tersebut dilakukan kepada stakeholder pemerintah dan termasuk ke DPRD Kota Batam.
Pada kesempatan tersebut Herrigen Agusti menuturkan bahwa setiap partai politik diminta untuk segera mempersiapkan semua persayaratan pendaftaran.
“Kepada seluruh partai politik diharapkan agar segera mempersiapkan berkas dan segala sesuatu untuk pendaftaran, karena pada bulan Agustus tahun ini sudah dibuka pendaftaran pemilu,” ujar Herrigen.
Disampaikannya, partai politik harus memiliki sekretariat tetap. Untuk di Kepri, partai politik harus memiliki minimal 5 sekretariat Kabupaten/Kota. Adapun, untuk Kota Batam minimal partai politik harus memiliki minimal 6 sekretariat Kecamatan.
Hal itu sesuai dengan keputusan KPU Republik Indonesia No. 194 tahun 2022, untuk setiap Provinsi harus memiliki satu sekretariat tetap. Untuk di Kabupaten/Kota harus memiliki minimal 75 persen dari total Kabupaten/Kota di Provinsi tersebut.
“Artinya, partai politik di Kepri harus memiliki minimal 5 sekretariat Kabupaten/Kota di Kepri. Adapun, untuk di Kota Batam, partai politik harus memiliki minimal 50 persen kecamatan. Artinya, dari 12 kecamatan, partai politik harus memiliki minimal 6 sekretariat di setiap kecamatan,” tuturnya.
Kemudian lanjutnya, partai politik harus memiliki minimal 1000 anggota di setiap Kabupaten/Kota, jika penduduk diatas 1 juta orang. Jika dibawah 1 juta orang, maka harus menggunakan sistem seperseribu dari seluruh jumlah penduduk.
“Untuk setiap partai politik di Kabupaten/Kota minimal harus memiliki 1000 anggota jika penduduk di Kabupaten/Kota itu diatas 1 juta orang. Jika, penduduk Kabupaten/Kota dibawah 1 juta orang, maka harus memiliki anggota minimal seperseribu dari semua penduduk yang ada,” jelasnya.
Ditambahkannya, setiap pemilih harus memiliki alamat KTP yang sama dengan domisili. Hal ini agar pemilih tidak mengalami kendala saat pemilu.
Wakil ketua I DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menyampaikan bahwa DPRD Kota Batam menyambut baik atas kedatangan Komisioner KPU Kota Batam itu dalam mensosialisasikan dan melaporkan tahapan pemilu di Kota Batam.
“Kami sangat merespon baik apa yang telah dilakukan oleh KPUD Kota Batam. Hal ini tentu berefek baik dalam keberhasilan pemilu di Batam,” ujar Kamaluddin.
Dia juga menyampaikan agar KPU Kota Batam terus membenahi dan mengevaluasi kinerja, agar pemilu tahun 2024 tidak mengalami kendala seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Saya berharap kepada KPUD Kota Batam, supaya hal-hal seperti permasalahan seperti Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang namanya tidak tercantum segera diatasi,” tuturnya.
Ditambahkannya, kantor sekretariat KPUD Kota Batam masih menggunakan kantor dengan sistem sewa. Dia menyampaikan bahwa DPRD Kota Batam akan memberikan alternatif berupa pembangunan gedung KPUD Kota Batam guna menunjang kinerja dan menciptakan citra yang representatif KPUD Kota Batam. (Cw01)
