Menu ✖

Mode Gelap

Menu ✖

Mode Gelap

BERITA TERKINI

Eks Dirut PD BPR Bestari Tanjungpinang Pasrah Didakwa Berlapis Jaksa, Sidang Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp5,9 M

badge-check


					Mantan Direktur Utama PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, Kamis (14/03/2025). Perbesar

Mantan Direktur Utama PD BPR Bestari Tanjungpinang, Elfin Yudista usai diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi PD.BPR Bestari Tanjungpinang di PN Tanjungpinang, Kamis (14/03/2025).

TANJUNGPINANG (HK) – Mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain dalam pengelolaan dana PD BPR Bestari Tanjungpinang, hIngga menyebabkan kerugian negara Rp5,9 miliar lebih

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terhadap terdakwa Elfin Yudista dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (14/03/2025)..

Dalam dakwaan PU disebutkan bahwa selama Elfin Yudista menjabat sebagai Dirut, PD BPR Bestari sering menghadapi permasalahan selisih kas atau “kas gantung” yaitu ketidaksesuaian antara saldo kas pembukuan bank tersebut dengan jumlah fisik uang yang tersedia.

Untuk menutupi selisih kas tersebut, terdakwa Elfin Yudista bersama terpidana Arif Firmansyah, yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Eksekutif (PE) Operasional 2020-2023, melakukan otorisasi pencairan dana deposito milik sejumlah nasabah serta dana giro yang ditempatkan di bank lain.

Pencairan dana nasabah ini, dilakukan tanpa sepengetahuan nasabah dan melawan hukum serta tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) perbankan.

Dalam praktiknya, terdakwa Elfin Yudista juga memberikan kewenangan penuh kepada Arif Firmansyah dan seorang teller bank, Novi, untuk mencairkan ratusan juta rupiah dana nasabah tanpa otorisasi atau tanda tangan dari pemilik rekening.

Selain itu, terdakwa Elfin Yudista sebagai Dirut PD.Bestari Tanjungpinang juga memberikan izin kepada Arif Firmansyah untuk mencairkan deposito nasabah berinisial Sh sebanyak dua kali dengan total pencairan mencapai Rp4,4 miliar tanpa sepengetahuan dan persetujuan nasabah.

Akibatnya, seluruh pencairan dana deposito dan giro yang dilakukan tanpa prosedur ini terjadi atas persetujuan dan otorisasi terdakwa Elfin Yudista, dengan total nilai transaksi sebesar Rp5,9 miliar.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara dan daerah sebesar Rp5,9 miliar.

Atas perbuatannya, Elfin Yudista didakwa dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan Primer.

Dalam dakwaan Subsider terdakwa Elfin Yudista juga dijerat dengan pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan JPU Ini, terdakwa Elfin Yudista dan kuasa hukumnya, menyatakan tidak keberatan dan mengajukan Eksepsi.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Boy Syailendra, dengan anggota Fauzi dan hakim ad hoc Tipikor Syaiful Arif akhirnya menunda persidangan hingga Jumat (21/3/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.(nel)

  

Baca Lainnya

Tembus 30 Kg, Produk Deposito Emas Pegadaian Kanwil Pekanbaru jadi Pilihan Investasi Terbaik

18 Maret 2025 - 20:33 WIB

Polres Bintan Laksanakan Peringatan Nuzulul Quran dan Buka Puasa Bersama

18 Maret 2025 - 16:12 WIB

Polres Bintan melaksanakan kegiatan peringatan Nuzulul Quran 1446 H/2025 M dan buka puasa bersama TNI - Polri serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Media Pers di Masjid Darul Muttaqien Polres Bintan pada Senin (17/3/2025).

Personil Polresta Tanjungpinang Kirimkan Doa Melalui Salat Gaib atas 3 Personel Polri Yang Gugur Tugas di Way Kanan Lampung

18 Maret 2025 - 16:02 WIB

Sejumlah personil Polresta Tanjungpinang melaksanakan salat gaib untuk 3 personel Polri yang gugur tugas di Way Kanan, Lampung. Selasa, (18/3/2025).

Amsakar Ingatkan Pejabat ASN Tidak Terima Gratifikasi Hari Raya

18 Maret 2025 - 13:46 WIB

Li Claudia Chandra Pimpin Rapat FPRD Batam

18 Maret 2025 - 13:43 WIB

Trending di BATAM