Menu

Mode Gelap
Pengurus KNPI Kecamatan se-Bintan Dilantik Kunjungi Penyengat, Cak Imin Dorong Pariwisata Kepri jadi Destinasi Internasional Pakar Hukum Pidana Batam Sebut, Kinerja Kejaksaan Lebih Bak Dibanding KPK Hotel Berjaya Waterfront Johor Bahru Sediakan Sajian Tradisi Serumpun Selama Ramadhan 2025 Gembok Bekas Pabrik Garmen di Rawasari Diduga Diganti Sepihak, Hingga Menyulitkan Pemilik Mengambil Isi Barangnya Bernilai Miliaran Rupiah Satgas PASTI Blokir 796 Entitas Ilegal

BERITA TERKINI

Cegah Generasi Terjerumus Konten, Kejari Batam Ajak SMSI Kepri Dorong Pemerintah Buat Perda Penggunaan Hp Terhadap Anak

badge-check


					Pengurus SMSI Provinsi Kepri saat beraudensi serta berbincang dengan Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta. Perbesar

Pengurus SMSI Provinsi Kepri saat beraudensi serta berbincang dengan Kasi Intel Kejari Batam Tiyan Andesta.

BATAM (HK) – Smartphone telah menjadi bagian tidak terpisahkan dari kehidupan modern.

Namun, di balik segala kemudahan serta kecanggihan teknologi yang ditawarkan, terdapat ancaman nyata berupa konten negatif yang dapat merusak masa depan anak-anak.

Yakni, mulai dari kekerasan, pornografi, perjudian, hingga bullying dan penipuan secara online. Dan semua itu berpotensi sangat mengganggu kesehatan mental, emosional, serta menjauhkan anak-anak dari interaksi di dunia nyata.

Oleh karena itu, peran orang tua menjadi sangat penting dalam melindungi anak-anak dari dampak buruk teknologi.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Tiyan Andesta, dalam kunjungan pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), ke kantornya, Kamis, 23 – 01- 2025, kemaren.

Dalam kesempatan itu, Tiyan mengusulkan agar pemerintah daerah menerbitkan peraturan daerah (Perda) yang membatasi penggunaan smartphone dan media sosial oleh anak-anak.

Bahkan menurut Tiyan, aturan ini bertujuan melindungi generasi muda dari ancaman seperti kekerasan online, judi, dan pornografi, yang kini semakin mudah diakses melalui perangkat digital.

“Kita perlu mendorong pemerintah untuk menerbitkan perda pembatasan penggunaan smartphone oleh anak-anak. Langkah ini penting demi melindungi mereka dari dampak buruk teknologi yang semakin mengkhawatirkan,” ujarnya.

Tiyan juga menyoroti bahwa fungsi utama gawai yang awalnya hanya sebagai alat komunikasi kini telah berkembang menjadi perangkat multifungsi yang sering kali disalahgunakan.

Dari game hingga tayangan video pendek, bahkan hingga aplikasi perjudian online, semua ini membuka peluang terjadinya kejahatan siber dan adiksi digital.

Ia menambahkan bahwa penggunaan smartphone oleh anak-anak yang belum cukup umur sebaiknya dibatasi dan diawasi secara ketat.

“Untuk anak-anak, lebih baik penggunaannya hanya sebatas pinjaman di bawah pengawasan orang tua,” tambahnya.

Gagasan ini mendapat dukungan penuh dari Wakil Ketua SMSI Kepulauan Riau, Anwar Saleh, yang didampingi Zabur dan Nov Iwandra, Pimpinan Redaksi Haluan Kepri.

Ia juga menyoroti keresahan masyarakat terhadap pengaruh buruk untuk aplikasi tertentu yang mempromosikan gaya hidup konsumtif, kekerasan, dan perundungan.

Bahkan menurutnya, dampak negatif ini tidak langsung terlihat, namun perlahan dapat memengaruhi perkembangan mental serta perilaku sosial generasi muda.

“Banyak aplikasi yang sebenarnya bertujuan positif, tetapi malah disalahgunakan sehingga merusak nilai-nilai moral yang ditanamkan di rumah maupun di sekolah. Oleh karena itu, kami menyambut baik usulan penerbitan perda pembatasan penggunaan gawai ini,” tegas Anwar.

Dengan semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi generasi muda di era digital, langkah tegas berupa regulasi dan pengawasan dari berbagai pihak menjadi kebutuhan mendesak.

Demi masa depan yang lebih baik, sudah saatnya semua pihak bersinergi untuk menciptakan lingkungan digital yang sehat bagi anak-anak Indonesia.(nov)

Baca Lainnya

Pengurus KNPI Kecamatan se-Bintan Dilantik

25 Januari 2025 - 22:47 WIB

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menghadiri Pelantikan Pengurus Kecamatan KNPI se-Kabupaten Bintan.

Kunjungi Penyengat, Cak Imin Dorong Pariwisata Kepri jadi Destinasi Internasional

25 Januari 2025 - 22:43 WIB

Gubernur Kepri Ansar Ahmad mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI, Muhaimin Iskandar saat melakukan kunjungan ke Pulau Penyengat, Sabtu (25/1)

Pakar Hukum Pidana Batam Sebut, Kinerja Kejaksaan Lebih Bak Dibanding KPK

25 Januari 2025 - 22:36 WIB

Pakar Hukum Pidana UNRIKA BATAM Dr Alwan Hadianto, SH. MH

Hotel Berjaya Waterfront Johor Bahru Sediakan Sajian Tradisi Serumpun Selama Ramadhan 2025

25 Januari 2025 - 21:46 WIB

Gembok Bekas Pabrik Garmen di Rawasari Diduga Diganti Sepihak, Hingga Menyulitkan Pemilik Mengambil Isi Barangnya Bernilai Miliaran Rupiah

25 Januari 2025 - 17:29 WIB

Kondisi Bangunan Pabrik Garmen di Jalan Rawa Sari Kota Tanjungpinang, Milik Arbain yang menjadi Sengketa dengan Hai Seng yang saat ini cukup memprihatinkan akibat lama tidak beraktivitas
Trending di BERITA TERKINI