BATAM (HK) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi I DPRD Batam pada Selasa (17/12/2024) mengenai sengketa lahan antara PT Citra Tri Tunas Perkasa (CTTP) dan warga Teluk Bakau, Batu Besar, sempat memanas.
Ketegangan muncul akibat perbedaan klaim mengenai jumlah warga yang terdampak oleh proyek perusahaan.
Warga mengajukan angka 144 Kepala Keluarga (KK) yang terimbas, sementara PT CTTP mengonfirmasi hanya 69 KK yang terdaftar sebagai pihak terdampak.
Perselisihan ini semakin memanas saat pihak perusahaan, yang diwakili oleh Wae, menyatakan kesediaan untuk menyerahkan data terkait masalah ini, yang telah mereka sepakati dengan BP Batam.
Situasi semakin memanas ketika perwakilan mahasiswa dari PMKRI Cabang Batam menanggapi pernyataan PT CTTP dengan kemarahan, yang menyebabkan interupsi dan tindakan emosional di ruang rapat.
Beberapa peserta rapat, termasuk anggota DPRD, berusaha meredakan ketegangan dengan mengingatkan pentingnya etika dalam rapat. Ketegangan semakin meningkat ketika mahasiswa dan staf DPRD terlibat tarik-menarik.
Ketika situasi mulai mereda, pimpinan rapat, Muhammad Fadli, mengeluarkan keputusan untuk menghentikan semua aktivitas perusahaan di atas lahan yang disengketakan, hingga tercapai kesepakatan dengan warga.
Namun, pernyataan tersebut kembali memicu ketegangan, dengan perwakilan PT CTTP menyatakan tidak dapat menyetujui keputusan tersebut.
Akhirnya, setelah upaya penenangan oleh Satpol PP, rapat dilanjutkan dengan kesepakatan bahwa semua aktivitas perusahaan dihentikan sementara hingga ada kesepakatan lebih lanjut yang difasilitasi oleh Pemko Batam, BP Batam, dan instansi terkait lainnya. (red/hk)