Menu

Mode Gelap
Pastikan Penyelesaian 100 Persen, Kejari dan Disdik Batam Tinjau Pembangunan Ruang Kelas di SDN 009 Batu Aji SDN 009 Batu Aji Adakan Goro untuk Jaga Kebersihan dan Pererat Silaturahmi Warga Sekolah BP Batam Maksimalkan Layanan Pelabuhan Selama Natal dan Tahun Baru Warga Natuna Tertipu Agen Tiket Pesawat, Tiga Korban Diantaranya Istri DPRD Temui Warga Teluk Mata Ikan, Muhammad Rudi Selesaikan Persoalan Air Warga KIA Ubah Sampah Laut Jadi Aksesori Mobil Ramah Lingkungan

HUKUM KRIMINAL

Terdakwa Narkoba RM Akui Terlibat karena Terdesak Biaya Pengobatan Ibu

badge-check


					Ilustrasi Perbesar

Ilustrasi

BATAM (HK) – Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (16/12/2024), kemarin.

Pada sidang kali ini, RM memberikan keterangannya terkait peranannya dalam jaringan peredaran narkoba yang membawanya ke hadapan meja hijau.

Ia menceritakan bahwa dirinya tertarik menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan bayaran besar. Ia mengaku disuruh oleh seorang pria bernama Jesper untuk mengambil sebuah tas berisi narkoba di areal parkir Kepri Mall, Batam.

“Saya terdesak kebutuhan biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit, makanya saya terima tawaran itu,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkoba dengan total berat 4,5 kilogram dan 900 butir pil ekstasi.

Selain narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar 3 juta rupiah yang ditemukan pada diri terdakwa. Ia mengaku bahwa dari upah yang dijanjikan Rp 10 juta, ia baru menerima Rp 3 juta.

Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (red/hk)

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,25 Ton Balok Timah di Pelabuhan Tanjung Kalian

17 Desember 2024 - 11:51 WIB

Warga Bungo Digemparkan Penemuan Mayat Pria dengan Luka di Leher

17 Desember 2024 - 11:48 WIB

Polres Bintan Tahan Honorer Desa Lancang Kuning Terkait Korupsi Rp433 Juta

17 Desember 2024 - 10:12 WIB

Kejari Tanjungpinang Terima Pengembalian Uang Korupsi Hibah Bansos Cluster III

17 Desember 2024 - 10:06 WIB

Polisi Berhasil Tangkap Terduga Penganiaya Karyawan Toko Roti di Penggilingan

16 Desember 2024 - 13:22 WIB

Trending di HUKUM KRIMINAL