BATAM (HK) – Sidang lanjutan kasus narkoba yang melibatkan terdakwa RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Senin (16/12/2024), kemarin.
Pada sidang kali ini, RM memberikan keterangannya terkait peranannya dalam jaringan peredaran narkoba yang membawanya ke hadapan meja hijau.
Ia menceritakan bahwa dirinya tertarik menjadi kurir narkoba setelah dijanjikan bayaran besar. Ia mengaku disuruh oleh seorang pria bernama Jesper untuk mengambil sebuah tas berisi narkoba di areal parkir Kepri Mall, Batam.
“Saya terdesak kebutuhan biaya pengobatan ibu saya yang sedang sakit, makanya saya terima tawaran itu,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 4 bungkus narkoba dengan total berat 4,5 kilogram dan 900 butir pil ekstasi.
Selain narkoba, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar 3 juta rupiah yang ditemukan pada diri terdakwa. Ia mengaku bahwa dari upah yang dijanjikan Rp 10 juta, ia baru menerima Rp 3 juta.
Terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati. (red/hk)