TANJUNGPINANG (HK) – Komisioner KPU Kepri, Ferry Muliadi Manalu, menyebutkan bahwa ada tiga Kabupaten/Kota di Kepulauan Riau mengajukan permohonan sengketa Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
Ketiganya, yaitu Kabupaten Bintan, Kabupaten Lingga, dan Kota Batam adalah daerah yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Untuk Pilgub Kepri 2024, Ferry menegaskan bahwa tidak ada permohonan sengketa yang terdaftar di MK hingga saat ini. Oleh karena itu, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri terpilih akan berlangsung pada 7 Februari 2025.
Sementara itu, bupati dan wakil bupati terpilih tanpa sengketa dijadwalkan dilantik pada 10 Februari 2025. KPU Kepri terus mendampingi KPU kabupaten/kota yang menghadapi proses sengketa di MK, dengan masing-masing KPU daerah mempersiapkan kuasa hukum untuk menghadapi persidangan.
Adapun pengajuan sengketa untuk Pilkada Bintan diajukan pada 10 Desember 2024 oleh Budi Prasetyo. Untuk Pilkada Lingga, permohonan disampaikan pada 9 Desember 2024 oleh Alias Wello dan Muhammad Ishak.
Sementara itu, Pilkada Batam juga diajukan pada tanggal 9 Desember 2024 oleh Nuryanto dan Hardi Selamat Hood.
KPU Kepri memastikan bahwa persiapan menghadapi sengketa hasil pilkada 2024 berjalan dengan baik di tiga kabupaten/kota tersebut.
Selain pendampingan hukum, KPU juga terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan proses persidangan di MK berjalan lancar.
Dengan demikian, meskipun ada sengketa yang tengah diproses, KPU tetap berkomitmen untuk menjaga kelancaran transisi pemerintahan di seluruh wilayah Kepri. (ant)